Connect with us
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK, MH di Prank oleh Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh dan Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han

Kapolresta Barelang Kena Prank oleh Anggota Yon Marinir 10 SBY dan Lanud Hang Nadim

More Videos

9Info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK, MH di Prank oleh Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh dan Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han beserta rombongan memberikan kejutan Hari Bhayangkara Ke-77 bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (03/07/2023)

Dalam Prank tersebut adanya kejadian kecelakaan mobil anggota Marinir 10 SBY di tabrak oleh sepeda motor milik seorang laki laki berbaju preman, sehingga laki laki tersebut lari ke Polresta Barelang dan di kejar oleh anggota Marinir 10 SBY hingga terjadi keributan. Kejadian itu sontak membuat heboh anggota Polresta Barelang dan adanya teriakan teriakan anggota marinir.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK, MH di Prank oleh Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh dan Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han beserta rombongan memberikan kejutan Hari Bhayangkara Ke-77

Kemudian anggota Polresta Barelang mengamankan korban yang berbaju preman, berselang beberapa menit pada saat di introgasi permasalahannya oleh Provos Polresta Barelang, Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh dan Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han beserta rombongan langsung tiba menggunakan bus, turun dan memasuki lobby utama dengan membawa kejutan kue ulang tahun dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-77 sambil menyanyikan lagu selamat ulang tahun dilanjutkan dengan peniupan lilin dan pemotongan Kue Ulang tahun.

      Kapolresta Barelang Kena Prank oleh Anggota Yon Marinir 10 SBY dan Lanud Hang Nadim

Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh mengatakan saya bersama dengan Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han dan jajaran datang ke Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara ke -77 Tahun 2023, sengaja memberikan kejutan dengan kejadian keributan, adapun dalam kegiatan ini merupakan lewat usul dan saran anggota bagaimana membuat situasi kejutan ini lebih berkesan, sehingga kami membuat situasi yang bisa memberikan pemantik situasi di dalam Polresta Barelang.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan aman, sehingga dari skenario tersebut tidak ada korban dan tentunya skenario ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Polresta Barelang sehingga tidak merugikan pihak Polresta maupun masyarakat. Pada dasarnya kejutan ini bertujuan untuk membuat situasi TNI Polri semakin kompak dan sinergi”, ucap Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK, MH ” saya sangat terkejut atas drama atau skenario ini, saya mengucapkan terimakasih kepada Danyon Marinir 10 SBY Letkol Marinir Nofry G Kaloh dan Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han beserta rombongan atas kejutan ini, dan saya mengucapkan terimakasih atas ucapan selamat Hari Bhayangkara Ke 77 tahun 2023, semoga silaturahmi TNI Polri khususnya Polresta Barelang dengan Yon Marinir 10 SBY dan Lanud Hang Nadim tetap terjalin dengan baik untuk kemajuan Kota Batam yang kita cintai ini”. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK, MH. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version