Connect with us
Kehadiran KEK NDP Tingkatkan Nilai Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Batam

Kehadiran KEK NDP Tingkatkan Nilai Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Perkembangan Batam sebagai kota modern semakin lengkap dengan hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP).

Sebagai kawasan khusus, NDP berhasil menjadi pusat industri digital bagi Indonesia. Khususnya Kota Batam.

Dengan fokus utama pada sektor industri animasi, data center, maupun industri berbasis digital lainnya, KEK NDP sukses menjadikan Batam sebagai jembatan digital (Digital Hub) antara Singapura dan Indonesia.

Tidak hanya itu, kawasan yang ditetapkan melalui PP Nomor 68 Tahun 2021 tersebut juga menyiapkan pendidikan vokasi untuk generasi muda tempatan dengan menggandeng beberapa investor ternama seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK, Irfan Syakir mengungkapkan bahwa kehadiran KEK NDP sekaligus meningkatkan daya saing Batam terhadap daerah lainnya.

Mengingat, industri berbasis digital menjadi sektor unggulan di seluruh penjuru dunia saat ini. Sehingga, tiap tahunnya terjadi peningkatan yang drastis pada sektor industri digital.

Seperti data yang dirilis Kementerian Keuangan baru-baru ini, pertumbuhan ekonomi industri digital bisa mencapai 40 persen per tahunnya.

“KEK NDP sengaja diciptakan untuk memberikan keleluasaan investasi di bidang industri digital. Dengan adanya kawasan ini, daya saing Batam pun semakin lengkap,” ujarnya Senin (27/11/2023).

Irfan juga menyebut bahwa KEK NDP juga didukung dengan ekosistem yang luar biasa. Seperti keberadaan resort maupun commercial area lainnya.

Hal ini, kata Irfan, menjadi magnet tersendiri bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Batam.

“Kawasan Nongsa ini juga juga memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Dengan Batam sebagai jembatan digital atau Digital Hub untuk seluruh Indonesia. Karena ada 13 fiber optic yang jalurnya berpusat di Batam,” tambahnya.

Ia berharap, KEK NDP dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam ke depannya.

Dilihat secara angka, hingga Juni 2023, KEK Nongsa diketahui telah menyerap 2.618 tenaga kerja dari 17 perusahaan yang berinvestasi di sana. Investasi KEK Nongsa pun terus bertumbuh dengan capaian Rp2,49 triliun pada Juni 2023.

“Dengan komitmen Kepala BP Batam yang terus berupaya untuk meningkatkan infrastruktur pendukung dalam kemajuan kota, kami berharap ekonomi daerah ikut meningkat dengan kehadiran banyak investor ke depan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version