Connect with us
Kementerian PUPR RI Serahkan Rusun Kabil dan Tanjung Uncang Kepada BP Batam

Kementerian PUPR RI Serahkan Rusun Kabil dan Tanjung Uncang Kepada BP Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), menghadiri seremoni Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Tahun 2023, pada Rabu (29/11/2023).

Kegiatan bertajuk “Uang Kita Sigap Membangun Negeri” ini digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.

Hadir dalam acara, Menteri PUPR RI, Mochamad Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, serta para perwakilan 6 Kementerian/Lembaga, 57 Pemerintah Daerah, 10 Pemerintah Kabupaten, dan 1 yayasan sebagai penerima BMN.

Kedua menteri tersebut sepakat, proses serah terima BMN ini telah selaras dengan aspek akuntabilitas atas anggaran pada Kementerian PUPR sesuai arahan Kementerian Keuangan, yang menekankan prinsip pemanfaatan dan berorientasi kepada kesejahteraan sosial.

“Pembangunan ini kami laksanakan dari dana rakyat dan kami kembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pemanfaatan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah,” ujar Basuki

Ia berharap, dengan diserahterimakannya BMN ini, maka akan terwujud kepercayaan publik kepada pemerintah untuk terus membangun negeri dan memakmurkan rakyat Indonesia.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, didampingi oleh Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo hadir pada seremoni tersebut.

Adapun BMN yang diserahkan kepada BP Batam, yaitu Rumah Susun Kabil dan Rumah Susun Tanjung Uncang.

Wahjoe mengatakan, penyerahan aset ini merupakan langkah awal BP Batam untuk meningkatkan pengelolaan rusun, baik dari segi fasilitas maupun layanannya.

“Yang jelas kita harus menyusun strategi peningkatan pendapatan atas kedua rusun yang telah diserahkan. Karena kalau sebaliknya, aset ini akan jadi beban di BP Batam. Ini yang kita antisipasi,” tegas Wahjoe.

Menurutnya, dengan pemasaran yang baik, maka cita-cita tersebut dapat tercapai.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, aset ini harus kita maksimalkan agar pendapatan yang diterima dapat kita olah untuk melakukan pemeliharaan ke dua rusun tersebut,” pungkasnya.

Menjawab tantangan tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Direktorat Fasilitas dan Lingkungan BP Batam untuk memulai proses pemasaran atas kedua rusun yang sudah diserahkan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version