Connect with us
KEK Pariwisata dan Kesehatan Perkuat Posisi Batam Sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Regional

KEK Pariwisata dan Kesehatan Perkuat Posisi Batam Sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Regional

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus dikembangkan oleh pemerintah agar tetap seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi dunia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024, Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam ini, diharapkan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dengan peningkatan lapangan pekerjaan dan inovasi serta berbagai multiplier effect lainnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang mengatakan, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, menargetkan realisasi investasi hingga Rp 6,91 Triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.

Apollo Hospital India selaku investor utama berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan layanan kesehatan berstandar internasional dan peningkatan medical-tourism, yang ditargetkan akan rampung dan beroperasi di tahun 2026.

“Dengan dibentuknya KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, diharapkan akan terjadi penghematan devisa hingga Rp500 Miliar,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (9/10/2024).

Rizal melanjutkan, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan berstandar internasional dengan menggandeng Apollo Hospitals, penyedia layanan kesehatan swasta terbesar di India.

Apollo dikenal karena kemampuannya menyediakan perawatan berkualitas internasional dengan biaya yang kompetitif. Dengan spesialisasi dalam berbagai layanan kesehatan canggih seperti onkologi, kardiologi, neurologi, serta perawatan bedah berbasis robotik. Kehadiran Apollo di Batam akan membuka peluang bagi KEK ini untuk menawarkan perawatan kelas dunia.

Ini akan memperkuat posisi Batam sebagai destinasi pariwisata kesehatan regional yang kompetitif, sekaligus mengurangi pengeluaran devisa melalui peningkatan layanan medis dalam negeri, sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mencari perawatan ke luar negeri.

“Setiap KEK (yang diresmikan), memiliki fokus pengembangan yang spesifik dan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi,” katanya.

Sebelumnya, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto menyambut baik penetapan KEK tersebut. BP Batam optimis, bahwa penetapan KEK pariwisata dan internasional Batam ini semakin mendorong percepatan pengembangan wilayah di kota Batam dan ekonomi nasional.

“KEK ini diharapkan menjadi pusat layanan kesehatan terdepan dan harapan baru bagi layanan kesehatan di Indonesia,” harap Purwiyanto. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version