Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi Batam Hi-School Futsal Championship 2025 yang digelar di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri grand final event bergengsi tersebut pada Minggu (3/8/2025) sore.

Amsakar Achmad menyatakan komitmen BP Batam untuk mendukung penuh dunia olahraga sebagai upaya mendorong generasi muda Kota Batam berprestasi. Ia menilai, event tahunan itu mampu mengarahkan energi generasi muda pada hal positif.

“Kami mensupport sepenuhnya atas penyelenggaraan event ini, dengan olahraga bisa memberikan ruang kepada generasi muda untuk melakukan hal positif dan bisa melahirkan atlet yang dapat mengharumkan nama Batam di tingkat nasional dan internasional,” kata Amsakar disambut riuh supporter antar finalis.

Sehingga, ia pun berharap event tersebut dapat berjalan continue dan bisa melibatkan lebih banyak peserta dari sekolah menengah dan perguruan tinggi.

Kepala Biro Umum, M. Taofan yang hadir dan turut menyerahkan hadiah kepada pemenang mengucapkan selamat atas capaian yang diraih. Menurutnya, melalui kompetisi dapat menumbuhkan jiwa sportifitas dan disiplin tinggi dalam meraih tujuan.

“Selamat kepada para pemenang, tetap jaga kekompakan sesama pemain dan semoga capaian yang diraih menjadi motivasi untuk terus berprestasi di masa depan,” seru Taofan.

Sementara, Direktur Universitas Terbuka Batam, Angga Sucitra, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran turnamen yang telah digelar pihaknya untuk keempat kalinya ini. Ia menyebut antusiasme peserta dan supporter sangat tinggi dengan diikuti 32 tim sekolah dari seluruh Kepri tanpa dipungut biaya pendaftaran.

“Turnamen ini sudah memasuki tahun keempat. Tujuan utama kami ingin semakin dekat dengan pelajar dan mendorong prestasi di bidang non akademik,” pungkasnya.

Batam Hi-School Futsal Championship 2025 dimenangkan oleh SMKN 1 Batam setelah mengalahkan SMAN 5 Batam dengan skor 2-0. Sebelumnya, event ini telah berlangsung selama 3 hari sejak Jumat (1/8). (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain