Connect with us

9info.co.id -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Mahbub Daryantio, melaksanakan mujahadah bersama setelah selesai rapat Persiapan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 M di Batam, Sabtu (11/06)2022).

Hadir dalam Mujahadah tersebut, Ketua GP Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi dan Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH.

Plt. Kabid Haji mengatakan mendoakan untuk orang yang akan menjalankan ibadah haji dapat kita bacakan setiap saat atau pada saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di Tanah Suci Mekkah.

Lebih lanjut dia mengatakan haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi Tanah Suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kepri H. Mahbub Daryanto dalam arahannya mengatakan banyak hal yang harus dipersiapkan saat hendak melaksanakan haji. Yang paling utama tentu kemampuan finansial yang mencukupi dan kondisi kesehatan fisik yang mumpuni agar mampu melakukan perjalanan jauh.

Kegiatan Mujahadah Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Batam 1443 H berlangsung di Masjid Asrama Haji Batam diikuti oleh seluruh Panitia Embarkasi Haji Batam.

Sementara itu, Ketua PW Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi, mengatakan cuaca yang ekstrim saat ini dan pasca pandemi covid kita berharap tidak ada kendala yang berarti.

“Alhamdulillah sepulang dari umroh bersama Gusmen seminggu yang lalu Gusmen berpesan agar kita semua bermujahadah menyerahkan diri seraya berdoa kepada Allah agar seluruh rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini diberikan kelancaran sampai pemulangan nantinya. Gusmen juga berpesan agar mendoakan seluruh Petugas Haji diberikan kesehatan dan sukses menjalankan tugas tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.

Dalam doa bersama tersebut, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri mendoakan agar pelaksanaan ibadah haji ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya sesuai rencana yang telah dipersiapkan dengan matang, ” kita ketahui bersama, telah dua tahun tertunda pelaksanaan ibadah haji ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Puji Tuhan pada tahun ini para sahabat kami, para saudara kami dapat melaksanakannya,” jelasnya.
Mantan ketua Pemuda Katolik Komcab Karimun ini pun berharap kepada pemerintah agar para tamu Allah ini diberikan pelayanan terbaik mulai dari persiapan keberangkatan, keberangkatan ke Tanah Suci, selama menunaikan ibadah di Tanah Suci hingga kepulangan nantinya ke Tanah Air, saya juga sangat berterimakasih kepada sahabat kami Ketua PW Ansor Kepri telah mengajak kami dalam doa bersama ini, ini suatu wujud nyata moderasi beragama yang terbangun dengan baik di Kepri.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PN Batam Tegakkan Putusan Hukum, Eksekusi Rumah Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah

PN Batam Tegakkan Putusan Hukum, Eksekusi Rumah Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah

9info.co.id | BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi atas sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (17/7/2025).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan verstek dalam perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024.

Putusan ini dijatuhkan secara verstek oleh Majelis Hakim karena Tergugat, IY tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta tidak menggunakan hak hukumnya untuk banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 19 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Yulianti, S.H., M.Kn.

Majelis Hakim juga menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 07/2020, serta proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah atas tanah seluas 143 m² kepada Penggugat.

Adapun isi putusan PN Batam yaitu, menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada Penggugat dalam keadaan baik.

Karena pihak Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Batam.

Proses eksekusi pada Kamis pagi dipimpin oleh Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengawalan aparat Polresta Barelang serta pendampingan tim kuasa hukum Penggugat.

Koordinator kuasa hukum Penggugat dari Law Office Parningotan Malau & Associate, Dr. Parningotan Malau, S.T., M.H., M.H., menyatakan bahwa proses eksekusi telah melewati seluruh tahapan hukum yang sah dan sesuai prosedur.

“Putusan ini menyatakan sah semua perjanjian dan jual beli yang dilakukan, termasuk balik nama HGB ke nama klien kami. Eksekusi ini adalah langkah hukum karena pihak Tergugat mengabaikan putusan yang telah inkracht,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Umar F., S.T., M.H., M.H., CPM., CLA., menegaskan bahwa keberanian pengadilan mengeksekusi menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap terjaga.

“Putusan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Meski pihak lawan tidak hadir, proses hukum tetap berjalan. Eksekusi ini adalah cerminan keadilan yang ditegakkan,” ujarnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Effendi Ujung, S.H., CPM., turut menambahkan bahwa proses eksekusi merupakan bukti komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum yang adil dan berwibawa.

Pelaksanaan eksekusi sempat mendapat penolakan dari pihak Tergugat yang mengklaim terdapat kejanggalan dalam proses hukum. Namun demikian, proses tetap berjalan lancar dan tertib di bawah pengamanan kepolisian. (RP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain