9info.co.id -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Mahbub Daryantio, melaksanakan mujahadah bersama setelah selesai rapat Persiapan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 M di Batam, Sabtu (11/06)2022).
Hadir dalam Mujahadah tersebut, Ketua GP Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi dan Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH.
Plt. Kabid Haji mengatakan mendoakan untuk orang yang akan menjalankan ibadah haji dapat kita bacakan setiap saat atau pada saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di Tanah Suci Mekkah.
Lebih lanjut dia mengatakan haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi Tanah Suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kepri H. Mahbub Daryanto dalam arahannya mengatakan banyak hal yang harus dipersiapkan saat hendak melaksanakan haji. Yang paling utama tentu kemampuan finansial yang mencukupi dan kondisi kesehatan fisik yang mumpuni agar mampu melakukan perjalanan jauh.
Kegiatan Mujahadah Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Batam 1443 H berlangsung di Masjid Asrama Haji Batam diikuti oleh seluruh Panitia Embarkasi Haji Batam.
Sementara itu, Ketua PW Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi, mengatakan cuaca yang ekstrim saat ini dan pasca pandemi covid kita berharap tidak ada kendala yang berarti.
“Alhamdulillah sepulang dari umroh bersama Gusmen seminggu yang lalu Gusmen berpesan agar kita semua bermujahadah menyerahkan diri seraya berdoa kepada Allah agar seluruh rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini diberikan kelancaran sampai pemulangan nantinya. Gusmen juga berpesan agar mendoakan seluruh Petugas Haji diberikan kesehatan dan sukses menjalankan tugas tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.
Dalam doa bersama tersebut, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri mendoakan agar pelaksanaan ibadah haji ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya sesuai rencana yang telah dipersiapkan dengan matang, ” kita ketahui bersama, telah dua tahun tertunda pelaksanaan ibadah haji ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Puji Tuhan pada tahun ini para sahabat kami, para saudara kami dapat melaksanakannya,” jelasnya. Mantan ketua Pemuda Katolik Komcab Karimun ini pun berharap kepada pemerintah agar para tamu Allah ini diberikan pelayanan terbaik mulai dari persiapan keberangkatan, keberangkatan ke Tanah Suci, selama menunaikan ibadah di Tanah Suci hingga kepulangan nantinya ke Tanah Air, saya juga sangat berterimakasih kepada sahabat kami Ketua PW Ansor Kepri telah mengajak kami dalam doa bersama ini, ini suatu wujud nyata moderasi beragama yang terbangun dengan baik di Kepri.(Mat)
Viral Pernyataan Ruslan Sinaga Soal Tupoksi DPRD, Ini Klarifikasi Tegas dari Anggota DPRD Kota Batam
9info.co.id | BATAM – Sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, mengenai tugas dan fungsi DPRD sempat viral dan menjadi bahan cemoohan publik. Dalam video tersebut, Ruslan menyebut bahwa salah satu tugas DPRD adalah memilih Bupati dan Wakil Bupati, pernyataan yang memicu kontroversi dan dianggap keliru oleh sejumlah pihak di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Hanura ini akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak salah dan justru berdasarkan pada ketentuan resmi terkait tupoksi DPRD di tingkat kabupaten/kota.
“Saya hanya menyampaikan berdasarkan aturan. Mereka yang mencemooh video tersebut justru perlu diedukasi dan memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujar Ruslan dalam pernyataannya kepada media.
Menurut Ruslan, tugas dan wewenang DPRD meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah, pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, DPRD juga memiliki peran dalam memilih Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota apabila terjadi kekosongan jabatan yang masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, memberikan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional, serta menyetujui kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat awam tidak tahu, itu masih bisa dimaklumi. Tapi kalau politisi atau wakil rakyat sendiri tidak paham tupoksi DPRD, itu yang memprihatinkan dan perlu belajar lagi,” tegasnya.
Ruslan menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan komentar atau ejekan yang dilontarkan atas pernyataannya. Baginya, yang penting adalah menyampaikan informasi berdasarkan aturan dan fakta yang berlaku.
“Saya berbicara berdasarkan aturan dan tupoksi yang sebenarnya. Jadi tidak ada yang salah dalam penyampaian saya,” pungkasnya. (RP)