9info.co.id -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Mahbub Daryantio, melaksanakan mujahadah bersama setelah selesai rapat Persiapan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 M di Batam, Sabtu (11/06)2022).
Hadir dalam Mujahadah tersebut, Ketua GP Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi dan Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH.
Plt. Kabid Haji mengatakan mendoakan untuk orang yang akan menjalankan ibadah haji dapat kita bacakan setiap saat atau pada saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di Tanah Suci Mekkah.
Lebih lanjut dia mengatakan haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi Tanah Suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kepri H. Mahbub Daryanto dalam arahannya mengatakan banyak hal yang harus dipersiapkan saat hendak melaksanakan haji. Yang paling utama tentu kemampuan finansial yang mencukupi dan kondisi kesehatan fisik yang mumpuni agar mampu melakukan perjalanan jauh.
Kegiatan Mujahadah Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Batam 1443 H berlangsung di Masjid Asrama Haji Batam diikuti oleh seluruh Panitia Embarkasi Haji Batam.
Sementara itu, Ketua PW Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi, mengatakan cuaca yang ekstrim saat ini dan pasca pandemi covid kita berharap tidak ada kendala yang berarti.
“Alhamdulillah sepulang dari umroh bersama Gusmen seminggu yang lalu Gusmen berpesan agar kita semua bermujahadah menyerahkan diri seraya berdoa kepada Allah agar seluruh rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini diberikan kelancaran sampai pemulangan nantinya. Gusmen juga berpesan agar mendoakan seluruh Petugas Haji diberikan kesehatan dan sukses menjalankan tugas tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.
Dalam doa bersama tersebut, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri mendoakan agar pelaksanaan ibadah haji ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya sesuai rencana yang telah dipersiapkan dengan matang, ” kita ketahui bersama, telah dua tahun tertunda pelaksanaan ibadah haji ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Puji Tuhan pada tahun ini para sahabat kami, para saudara kami dapat melaksanakannya,” jelasnya. Mantan ketua Pemuda Katolik Komcab Karimun ini pun berharap kepada pemerintah agar para tamu Allah ini diberikan pelayanan terbaik mulai dari persiapan keberangkatan, keberangkatan ke Tanah Suci, selama menunaikan ibadah di Tanah Suci hingga kepulangan nantinya ke Tanah Air, saya juga sangat berterimakasih kepada sahabat kami Ketua PW Ansor Kepri telah mengajak kami dalam doa bersama ini, ini suatu wujud nyata moderasi beragama yang terbangun dengan baik di Kepri.(Mat)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).