Connect with us
david dan mangihut

Klarifikasi Terbuka, David Sembiring, S.H, : Mangihut Rajagukguk Tak Terlibat dalam Proyek Penjualan Pasir Seatrium

More Videos

9info.co.id | BATAM — Polemik seputar proyek penjualan pasir sedimen Seatrium akhirnya mendapatkan titik terang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa pagi (07/05), Hendrick Rajagukguk bersama mitra kerjanya, Sahat Siburian, memberikan klarifikasi terbuka terkait tudingan yang melibatkan nama Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M., dalam proyek tersebut.

Didampingi penasihat hukumnya David Sembiring, S.H., keduanya menegaskan bahwa Mangihut Rajagukguk tidak memiliki keterlibatan dalam kerja sama penjualan pasir maupun pendanaan proyek.

“Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Penjualan Pasir Seatrium Nomor: 152/L/2025, nama Mangihut tidak tercantum sebagai pihak yang terlibat dalam kerja sama maupun permodalan,” jelas Hendrick.

Proyek ini sendiri merupakan hasil perjanjian jual beli antara Hendrick Rajagukguk dan Abrizal Azim Zaini yang disepakati pada tahun 2024, dengan volume penjualan mencapai 150.000 meter kubik pasir sedimen. Dalam pelaksanaannya, Hendrick menggandeng Sahat Siburian sebagai mitra dengan pembagian keuntungan resmi di bawah akta notaris.

Perselisihan muncul saat alat pengeruk pasir yang disewa dari Hendriyanto Dakhi mengalami kendala perizinan, menimbulkan kerugian bagi pihak penyedia alat. Dalam upaya mencari solusi, Hendrick sempat meminta masukan pribadi dari adiknya, Mangihut Rajagukguk.

Namun, kehadiran Mangihut belakangan disalahartikan oleh publik sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam proyek. Menanggapi hal ini, Hendrick menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Beliau (Mangihut) hanya memberikan nasihat secara kekeluargaan dan tidak terlibat dalam bisnis maupun keuntungan proyek. Tidak ada kontribusi finansial atau permintaan saham dari beliau,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hendrick juga secara terbuka meminta maaf kepada Mangihut dan keluarganya atas pencemaran nama baik yang timbul akibat kesalahpahaman ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Hendriyanto Dakhi yang telah memilih penyelesaian damai dan mencabut laporan pengaduan.

Sahat Siburian turut memperkuat pernyataan tersebut, menyebut bahwa semua aktivitas proyek telah dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, Hendrick dan Sahat menghimbau media serta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi mengenai Mangihut Rajagukguk, demi menjaga kebenaran dan nama baik semua pihak.

“Kami siap memberikan klarifikasi tambahan jika diperlukan. Mari kita jaga objektivitas bersama,” pungkas Hendrick.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version