Connect with us
Program Insentif Warga Lansia Wujud Nyata Keberpihakan Amsakar - Li Claudia

Program Insentif Warga Lansia Wujud Nyata Keberpihakan Amsakar – Li Claudia kepada Kesejahteraan Masyarakat Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pemberian insentif bagi warga Batam yang telah lanjut usia (lansia) menjadi salah satu program prioritas kepemimpinan Amsakar – Li Claudia.

Hingga saat ini, Rabu (7/5/2025), sebanyak 1.245 lansia di sembilan kecamatan seperti Batuaji, Sagulung, Sekupang, Galang, Bulang, Batu Ampar, Bengkong, Belakangpadang dan Lubuk Baja telah menikmati bantuan senilai Rp 300 ribu tersebut.

Selain menjadi program prioritas, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Amsakar – Li Claudia terhadap kesejahteraan masyarakat Batam.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Batam. Para orang tua yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan tidak bisa bekerja secara maksimal, dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhannya,” ujar Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra di sela aktivitasnya.

Selain bantuan insentif terhadap warga lansia, Li Claudia menegaskan bahwa pihaknya juga akan mempercepat realisasi beberapa program strategis lainnya. Terutama penanganan terhadap banjir serta ketersediaan air bersih bagi masyarakat Batam.

Ia telah menginstruksikan agar seluruh Deputi di lingkungan BP Batam dan jajaran Pemerintah Kota Batam untuk bergerak cepat menangani persoalan-persoalan yang ada sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Masalah banjir saat ini menjadi fokus kami, begitu juga dengan ketersediaan air bersih dan pemberian seragam bagi siswa-siswi di Batam,” tambahnya.

Ia juga mengharapkan peran aktif dari seluruh komponen daerah dan masyarakat agar penataan Batam sebagai pusat investasi dan pusat ekonomi baru di Indonesia dapat terwujud maksimal.

Dengan harapan, pesatnya kemajuan Batam dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

“Mari kita semua saling bersinergi untuk Batam lebih baik,” pesan Li. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version