9info.co.id | BATAM — Polemik seputar proyek penjualan pasir sedimen Seatrium akhirnya mendapatkan titik terang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa pagi (07/05), Hendrick Rajagukguk bersama mitra kerjanya, Sahat Siburian, memberikan klarifikasi terbuka terkait tudingan yang melibatkan nama Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M., dalam proyek tersebut.
Didampingi penasihat hukumnya David Sembiring, S.H., keduanya menegaskan bahwa Mangihut Rajagukguk tidak memiliki keterlibatan dalam kerja sama penjualan pasir maupun pendanaan proyek.
“Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Penjualan Pasir Seatrium Nomor: 152/L/2025, nama Mangihut tidak tercantum sebagai pihak yang terlibat dalam kerja sama maupun permodalan,” jelas Hendrick.
Proyek ini sendiri merupakan hasil perjanjian jual beli antara Hendrick Rajagukguk dan Abrizal Azim Zaini yang disepakati pada tahun 2024, dengan volume penjualan mencapai 150.000 meter kubik pasir sedimen. Dalam pelaksanaannya, Hendrick menggandeng Sahat Siburian sebagai mitra dengan pembagian keuntungan resmi di bawah akta notaris.
Perselisihan muncul saat alat pengeruk pasir yang disewa dari Hendriyanto Dakhi mengalami kendala perizinan, menimbulkan kerugian bagi pihak penyedia alat. Dalam upaya mencari solusi, Hendrick sempat meminta masukan pribadi dari adiknya, Mangihut Rajagukguk.
Namun, kehadiran Mangihut belakangan disalahartikan oleh publik sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam proyek. Menanggapi hal ini, Hendrick menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Beliau (Mangihut) hanya memberikan nasihat secara kekeluargaan dan tidak terlibat dalam bisnis maupun keuntungan proyek. Tidak ada kontribusi finansial atau permintaan saham dari beliau,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendrick juga secara terbuka meminta maaf kepada Mangihut dan keluarganya atas pencemaran nama baik yang timbul akibat kesalahpahaman ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Hendriyanto Dakhi yang telah memilih penyelesaian damai dan mencabut laporan pengaduan.
Sahat Siburian turut memperkuat pernyataan tersebut, menyebut bahwa semua aktivitas proyek telah dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Hendrick dan Sahat menghimbau media serta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi mengenai Mangihut Rajagukguk, demi menjaga kebenaran dan nama baik semua pihak.
“Kami siap memberikan klarifikasi tambahan jika diperlukan. Mari kita jaga objektivitas bersama,” pungkas Hendrick.(RP)