Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sengketa proyek yang sempat menyeret nama Hendrick Aritonang, kontraktor dari PT GT Solusi, bersama pihak Sahat dan Dachi akhirnya diselesaikan secara damai. Hendrick menegaskan, kesepakatan tersebut terwujud berkat niat baik para pihak tanpa adanya paksaan dari manapun.

“Ini murni persoalan internal rekan bisnis yang kami selesaikan secara damai. Tidak ada lagi permasalahan antara saya dengan Sahat dan Dachi,” ujar Hendrick dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).

Hendrick juga membantah kabar keterlibatan anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, yang sebelumnya ramai diberitakan. Ia memastikan, Mangihut tidak pernah terlibat dalam proyek maupun perusahaan.

“Pak Mangihut tidak pernah meminta saham, tidak menipu, dan tidak memeras. Beliau hanya saya mintai pendapat karena masih ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa semua masukan dari Mangihut bersifat pribadi dan tidak ada kepentingan atau imbalan apapun di baliknya.

Terkait laporan ke Polresta Barelang, Hendrick menyampaikan bahwa pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai. Proses mediasi disebut berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh pimpinan pihak Dachi.

“Penandatanganan damai dilakukan di RS Elisabeth Batam Kota. Di situ juga saya menyerahkan ganti rugi yang diminta,” ucapnya.

Hendrick menepis tudingan bahwa perdamaian dicapai karena tekanan. Menurutnya, kesepakatan damai muncul dari hati dan pemikiran yang sehat.

“Ini bukan karena tekanan atau kepentingan politik. Murni karena tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar tak ada pihak yang memanfaatkan persoalan ini untuk agenda lain. “Mari hormati penyelesaian damai ini. Ini murni urusan bisnis,” tutupnya.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain