Connect with us
Korban Jadi Tersangka Usai Dikeroyok di Lift KTV Majestik, Pengacara Aneh Tapi Nyata

Korban Jadi Tersangka Usai Dikeroyok di Lift KTV Majestik, Jhon Asron Purba, S.H : Aneh Tapi Nyata

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di lift KTV Majestik, Tanjungpinang, kembali menuai sorotan. Ironisnya, korban awal dalam insiden tersebut, Hartono alias Amiang, justru kini ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Lovikospanto alias Luku. Padahal, keduanya sempat lebih dulu melaporkan peristiwa pengeroyokan itu kepada pihak berwajib.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden bermula saat Yani Safitry, rekan Amiang, tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun sudah langsung meminta maaf, kejadian itu berujung pengeroyokan terhadap Yani dan Amiang oleh tujuh orang pria saat pintu lift terbuka. Dari para pelaku, hanya satu yang dikenali oleh korban.

Tidak tinggal diam, Amiang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota beberapa jam setelah kejadian, pada pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun di hari yang sama, laporan tandingan justru diajukan oleh Hartono alias Acai yang merupakan salah satu pihak terlapor dengan tuduhan sebaliknya.

Menariknya, laporan dari Acai diproses lebih cepat. Polisi menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan pada 28 Februari 2025. Sementara laporan dari pihak Amiang, yang merupakan korban awal, belum menunjukkan perkembangan berarti hingga akhirnya pada 22 April 2025, justru Amiang dan Luku ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara kedua tersangka, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menilai proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan. Mereka menyoroti bahwa penyidik tampak tidak mempertimbangkan bukti rekaman CCTV secara menyeluruh dan menyayangkan tidak semua pelaku pengeroyokan diperiksa.

“Seharusnya penyidik melihat kasus ini secara utuh, tidak sepotong-potong. Bukti CCTV jelas memperlihatkan kronologi kejadian,” tegas Jhon dalam keterangannya pada Selasa, 29 April 2025.

Jhon juga menyebut, dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, tiga di antaranya bahkan sudah disebut meninggalkan Indonesia dan pergi ke Kamboja. Ia pun mengkritik perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penganiayaan menjadi pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

“Ini sangat ganjil. Aneh, ajaib, tapi nyata. Klien kami yang melapor lebih dahulu, malah diperlakukan seperti pelaku. Ini sangat menggelikan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun mereka menegaskan akan menempuh seluruh jalur legal yang tersedia, termasuk melapor ke Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kompolnas jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan penegakan hukum dan mengundang pertanyaan besar mengenai objektivitas proses penyidikan yang berlangsung.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version