Connect with us

Korban Penghinaan, Ikawati Ratna Dewi: Tolong Terpidana Micky Alrahmadi Ditahan Berdasarkan Amanat KUHAP

More Videos

9info.co.id – Terpidana Micky Alrahmadi telah dijatuhkan hukuman selama 1 bulan dan 15 hari penjara (27 Februari 2023 silam) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun sampai pada saat ini belum juga dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan demikian membuat korban, Ikawati Ratna Dewi yang juga sebagai pimpinan media di Batam angkat bicara. Ia meminta jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana untuk melakukan eksekusi terpidana Micky Alrahmadi sesuai dengan putusan perkara nomor 1/Pid.S/2023/PN Btm.

“Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana berperan untuk menjalankan putusan Pengadilan. Bertolak dari aturan hukum tersebut, maka pihak Kejari Batam sudah seharusnya menjalankan amanat Undang-Undang guna menjebloskan terpidana ke dalam penjara,” kata Ikawati Ratna Dewi, Selasa (28 Februari 2023).

Ika mengatakan jika jaksa tidak mengeksekusi putusan itu maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut Ika, bahwa sejatinya Ia tidak berniat mengirimkan seseorang ke dalam penjara, namun demi memberikan pelajaran pada Micky Alrahmadi dan istrinya yang dalam bersamaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghina dan memaki tetangganya harus ada hukuman yang bisa dipidanakan.

Ika berharap dengan kejadian ini, Micky Alrahmadi juga bisa merubah dirinya dan melakukan intropeksi agar saat menjalani hukumannya di penjara bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Ini hanya langkah untuk memberi pelajaran supaya Micky Alrahmadi bisa menghargai harkat dan martabat perempuan dan tidak seenaknya saja berkata-kata kasar kepada kaum hawa,” ujar Ikawati Ratna Dewi.

Diketahui saat sidang berlangsung hakim dan jaksa telah berjanji kepada korban Ikawati Ratna Dewi tidak akan menggugurkan hukuman terpidana Micky Alrahmadi apabila pintu maaf diberikan kepada Terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan.

“Saya bersedia memaafkan Micky Alrahmadi, Yang Mulia karena saya juga masih berharap tetangga saya itu berubah namun demi keadilan saya tak mau ini menggugurkan hukumannya,” kata Ika. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version