Connect with us

KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming sebagai Buronan

More Videos

9info.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Amsakar Terima Audiensi Finalis Encik dan Puan Batam 2026, Dorong Jadi Promotor Pariwisata Daerah

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima audiensi 20 finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa para finalis memiliki peran strategis dalam mempromosikan berbagai potensi daerah, khususnya di sektor pariwisata. Menurutnya, duta wisata tidak hanya tampil dalam ajang pemilihan, tetapi juga menjadi representasi Kota Batam di tengah masyarakat luas.

‎“Finalis Encik dan Puan merupakan wajah Kota Batam yang akan menyampaikan berbagai potensi daerah kepada masyarakat luas,” ujar Amsakar.

‎Ia menjelaskan, kemajuan sektor pariwisata tidak hanya bergantung pada keindahan destinasi, namun juga kualitas sumber daya manusia yang mampu menyampaikan informasi secara menarik, edukatif, dan profesional.

‎Karena itu, Amsakar berharap para finalis dapat menjadi komunikator yang cerdas, berkarakter, serta mampu membangun citra positif Batam sebagai kota yang terbuka, modern, dan dinamis.

‎Selain itu, ia menekankan pentingnya etika, sikap, dan kemampuan intelektual dalam menjalankan peran sebagai duta wisata. Di era digital saat ini, para finalis juga didorong aktif menyebarkan informasi positif melalui berbagai platform media sosial.

‎“Kami berharap para finalis dapat berkontribusi dalam mempromosikan Batam, baik di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa seleksi Encik dan Puan Batam 2026 diikuti sebanyak 143 peserta dari berbagai latar belakang.

‎Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat, terpilih 20 finalis yang terdiri dari 10 encik dan 10 puan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengetahuan, penampilan, sikap, serta kepercayaan diri.

‎Audiensi tersebut menjadi bagian dari pembekalan awal sebelum para finalis mengikuti tahapan lanjutan dalam pemilihan Duta Wisata Kota Batam Tahun 2026. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version