9Info.co.id | Batam – Dalam perhelatan politik yang semakin dekat dengan Pemilihan Legislatif (Pemilu) 2024, Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, mengumumkan niatnya untuk kembali maju sebagai calon legislatif DPRD Batam.
Dengan pengalaman dan komitmen yang dimilikinya, Djoko Mulyono bertekad untuk terus mewakili dan mengadvokasi kepentingan masyarakat Batam.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono telah terbukti sebagai pemimpin yang berdedikasi dan berkompeten. Dalam masa jabatannya, Ayah dari 4 orang anak ini pun telah memainkan peran penting dalam mengawal kebijakan dan legislasi yang berkaitan dengan bidang infrastruktur, lingkungan, dan sektor pariwisata di Batam.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono saat Memimpin Rapat
Dedikasinya untuk melayani masyarakat dan kemampuannya dalam menjalankan tugas-tugasnya telah memperoleh apresiasi yang luas dari rekan politik dan warga Batam khususnya dari daerah pemilihan IV kecamatan Sagulung Kota Batam.
Djoko Mulyono memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang solid dalam dunia politik. Sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Batam, ia telah aktif dalam berbagai organisasi masyarakat dan telah teruji dengan menjabat sebagai anggota dewan di DPRD Kota Batam selama dua periode.
Dalam karirnya, Djoko Mulyono telah menunjukkan komitmen yang kokoh dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam. khusunya dalam bidang Insfratruktur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono Bersama Tim dan Relawan
Dalam pengumumannya, Sekretaris Partai Golkar DPC Kota Batam ini pun menegaskan, bahwa fokus utamanya sebagai calon legislatif DPRD Batam adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Ia berkomitmen untuk melanjutkan upaya dalam memajukan infrastruktur, mengatasi isu-isu lingkungan yang kompleks, serta mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono
Djoko Mulyono juga berjanji untuk menjadi penyambung suara warga Batam di tingkat legislatif, mendengarkan aspirasi mereka, dan berperan sebagai penghubung yang baik antara masyarakat dan pemerintah.
Pada Pemilu 2024 mendatang, Djoko Mulyono akan menjalankan kampanye dengan visi yang jelas dan program-program yang terukur untuk masyarakat Batam.
Djoko yang masih aktif di kepengurusan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) Provinsi Kepri ini, akan berupaya memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun kota Batam yang lebih baik. Djoko Mulyono juga akan berfokus pada upaya peningkatan kualitas hidup warga, peningkatan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat.
Tanggapan positif dan dukungan dari rekan politik serta tokoh masyarakat telah diberikan kepada Djoko Mulyono dalam pencalonannya melalui partai berlambang pohon beringin tersebut. Bahkan mereka telah mengakui integritas kepemimpinan yang kuat, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pemilu 2024 akan menjadi momen penting bagi Djoko Mulyono dan calon-calon lainnya. Warga Batam akan memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang paling sesuai dengan harapan mereka di tingkat legislatif.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono
Diharapkan bahwa para calon dapat menyampaikan program-program yang jelas dan mampu menjawab aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Batam yang lebih maju dan sejahtera.
Djoko Mulyono siap melanjutkan kampanyenya dan berdialog dengan masyarakat secara langsung dalam waktu yang akan datang. “Ia berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan warga Batam dan bekerja keras demi kemajuan kota ini. Semoga Pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu membawa perubahan positif bagi warga Batam.”Tutupnya. (Mat)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam