Connect with us

9info.co.id– Penanganan Covid-19 di Kota Batam menjadi contoh bagi daerah lain. Hal ini membawa jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Kupang NTT melakukan studi banding terkait Herd Immunity dan Penanganan Covid-19 ke Batam, Rabu (23/2) sore.

Rombongan dari Kupang dikoordinir Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore. Mereka disambut langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Jefirstson menyampaikan terimakasih kepada Muhammad Rudi yang bersedia menerima kehadiran jajarannya. Ia menyebutkan, penanganan Covid-19 di Batam mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

“Terus terang kami mendapat arahan dari Mendagri Tito Karnavian, untuk datang belajar tentang ini ke Batam,” ucap Jefirstson.

Setelah mendengar dan melihat langsung, ia mengakui Batam memang menjadi role model dan laik untuk ditiru perihal pencegahan dan penanganan Covid-19 ini. Tidak hanya berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19 namun juga terkait dampak yang ditimbulkan.

“Seperti pengaturan anak sekolah, ekonomi dan lainnya kami pelajari dalam kunjungan ini. Sekali lagi, kami ingin ucapkan terimakasih atas kesempatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Rudi mengungkapkan selamat datang kepada rombongan dari Kupang. Menurut Rudi, hal yang paling utama dalam penanganan Covid-19 ini adalah kebersamaan. Maka tidak heran, sejak awal kehadiran pandemi ini pihaknya telah membangun kebersamaan yang dimaksud.

“Seperti contoh TNI Polri, sejak awal mereka hadir dalam upaya pencegahan, baik protkes maupun vaksinasi,” katanya.

Selain itu, penanganan pandemi tetap memperhatikan masyarakat. Seperti pemberian sembako pada warga yang terdampak. Yang juga tak kalah penting, sektor industri sebagai penopang utama karena pariwisata terdampak, tidak ditutup.

“Alhamdulilah ini semuanya dapat dijalankan,” imbuhnya.

Lanjut dia, walau di tengah pandemi, pembangunan Batam juga tidak berhenti. Terlebih ketika dirinya mengkolaborasikan peran Pemko Batam juga Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Ini semua saya lakukan untuk mempersembahkan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain