Connect with us
Muhammad Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

Muhammad Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi melantik Brigjen Pol Teguh Yuswardhie sebagai Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Selasa (22/1/2025).

Kegiatan ini digelar di Marketing Center BP Batam, dihadiri oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto beserta para Anggota Bidang, serta para Pejabat Tingkat 2 di lingkungan BP Batam.

Teguh nantinya akan menggantikan Brigjen Pol Rudi Hananto Nugroho yang telah memasuki masa purna.

Teguh Yuswardhie merupakan anggota satuan Polisi Republik Indonesia yang lahir dan menghabiskan masa sekolahnya hingga SMA di Medan, Sumatera Utara. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1995, ia kemudian memulai karirnya di Polda Sumut pada tahun 1996.

Adapun jabatan terakhir yang ia emban adalah Pati Bareskrim Polri dengan pangkat Brigjen Pol.

Pelantikan berjalan dengan penuh khidmat. Setelah pengucapan sumpah, Muhammad Rudi berkesempatan untuk memberikan sambutan dan arahan kepada pejabat yang baru saja dilantik.

Ia secara spesifik menekankan agar Teguh mampu menjaga kekompakan yang sudah terjalin dan tak gentar menghadapi tantangan di lapangan.

“Saya titip jaga kekompakan di lingkungan BP Batam, agar semua pembangunan (infrastruktur) fisik dan kegiatan investasi dapat berjalan lancar di Kota Batam sesuai arahan Presiden RI,” ujar Muhammad Rudi.

Tidak hanya itu, ia mengatakan kekompakan juga menjadi kunci utama suksesnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

“Ke depannya, mudah-mudahan kehadiran Bapak bisa menjadi pemersatu, baik Forkopimda Provinsi, Kota, dan BP Batam sendiri. Ini nantinya akan berdampak pada proses investasi Kota Batam semakin meningkat di tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Di penghujung sambutannya, Muhammad Rudi mengingatkan seluruh Pejabat Tingkat 2 yang hadir untuk menyambut kehadiran Teguh dengan semangat kebersamaan dalam menjaga integritas dan marwah instansi. (RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version