Connect with us

9Info.co.id  | BATAM  – Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya dugaan ketidak absahan penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permohonan ini diajukan oleh tim advokat atas nama klien mereka, Daniel Marshall Purba, MBA, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ramoti Hans dari Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners menyampaikan, Pelaksanaan Sidang ke 4 yang di pimpin Hakim tunggal PN Batam Yohana dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Batam mengagendakan pengajuan bukti dari termohon. Senin, (05/08/24).

Ramoti menjelaskan. Adapun alasan permohonan praperadilan ini didasarkan pada beberapa poin penting salah satunya Pengembalian Berkas dan Penerbitan Sprindik Baru.

Menurut Ramoti. “Pada tanggal 14 September 2022, laporan polisi dengan nomor LP/B/90/IX/2022/SPKT-Kepri diterima oleh pihak kepolisian, yang diikuti oleh penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 Mei 2023. Namun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada tanggal 30 Oktober 2023, karena tersangka dan barang bukti tidak dapat diserahkan dalam waktu yang ditentukan” terangnya.

“Setelah itu, diterbitkanlah Sprindik baru pada tanggal 29 Mei 2024, yang seharusnya memulai kembali proses penyidikan dari awal. Namun, dalam pelaksanaannya, dia menduga penyidik tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak memanggil ulang klien sebagai saksi bahkan status tersangka masih menggunakan surat penetapan Tersangka lama (2023) yang didasarkan pada sprindik lama, sehingga status tersangka, yang dianggap melanggar hukum”, imbuhnya.

“Kami juga menilai adanya dugaan Pelanggaran prosedur penetapan tersangka. “Berdasarkan ketentuan hukum, setiap penerbitan Sprindik baru seharusnya  disertai dengan penerbitan SPDP baru yang disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu 7 hari. Namun dalam kasus ini, dia menilai penyidik tidak pernah menerbitkan SPDP berdasarkan pasal 109 ayat (1) jo Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diberikan kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor. sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum”.Tegasnya.

Bukti kejanggalan lain yang kami miliki adalah Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka, yaitu diduga kuat merupakan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam. Bukti tersebut dinilai tidak sah karena tidak disertai dengan permintaan Visum at Repertum yang sesuai dengan prosedur hukum.

Pihak advokat dari Chris Butarbutar & Partners menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien mereka tidak sah secara hukum.

Mereka berharap melalui praperadilan ini, hak-hak klien nya dapat dipulihkan, dan tindakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur dapat dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang praperadilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini nantinya diharapkan bisa memperoleh putusan yang tidak mencederai perlindungan Hak klien kami.

Sementara itu, Pihak Polda Kepri selaku pihak termohon dalam persidangan ini, belum memberikan komentar kepada awak media hingga berita ini diterbitkan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

PETI KEMAS

9info.co.id | BATAM – Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Berdasarkan data operasional Batu Ampar Container Terminal, jumlah direct call internasional pada Januari-Mei 2026 mencapai 106 call meningkat 212% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 34 call.

Dari sisi volume peti kemas tercatat sebanyak 58.237 TEUs atau meningkat 125% dari 25.904 TEUs peti kemas direct call di periode Januari-Mei 2025.

Peningkatan jumlah kunjungan kapal dan volume peti kemas pelayaran langsung atau direct call tersebut menjadi indikator semakin kuatnya daya saing pelabuhan Batam dalam mendukung arus perdagangan internasional dan konektivitas logistik kawasan.

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, menilai perkembangan tersebut menjadi bukti semakin kuatnya posisi Batam dalam jaringan logistik regional, khususnya di jalur perdagangan internasional kawasan Selat Malaka.

“Jaringan direct call internasional TPK Batu Ampar saat ini telah menjangkau sedikitnya tujuh negara utama di Asia. Konektivitas ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan kelancaran rantai pasok dan memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, perdagangan, dan industri yang terintegrasi dengan pasar global,” jelas Denny yang turut didampingi Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan, Benny Syahroni di Batam Centre, Selasa (2/6).

Ia berkomitmen bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan bersama mitra pengelola, termasuk pengembangan fasilitas terminal, digitalisasi layanan, serta kolaborasi dengan pelayaran internasional guna membuka peluang rute-rute baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan nasional.

“Ke depan, BP Batam bersama mitra pengelola akan terus memperkuat konektivitas internasional melalui peningkatan kapasitas terminal, optimalisasi layanan, dan perluasan kerja sama dengan pelayaran global. Dengan pertumbuhan direct call dari sisi kunjungan kapal dan volume peti kemas, Terminal Peti Kemas Batu Ampar semakin menunjukkan perannya sebagai gerbang logistik internasional yang strategis dan pusat distribusi perdagangan di kawasan Selat Malaka,” tegas Denny.

Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan, Benny Syahroni, menambahkan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan pelayaran internasional terhadap layanan dan fasilitas di TPK Batu Ampar.

“Peningkatan frekuensi layanan dan volume peti kemas direct call menjadi indikator bahwa berbagai upaya peningkatan layanan, efisiensi operasional, dan pengembangan infrastruktur pelabuhan yang dilakukan BP Batam telah berjalan pada arah yang tepat,” ujar Benny.

Ia menambahkan, pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan frekuensi layanan dari pelayaran eksisting serta hadirnya layanan baru.

Jika pada periode Januari-Mei 2025 direct call internasional hanya dilayani oleh SITC dan Evergreen, maka pada periode Januari-Mei 2026 jaringan layanan tersebut semakin diperkuat dengan bergabungnya Samudera dan COSCO Shipping.

Disebutkan, layanan direct call internasional dilayani oleh SITC sebanyak 55 call dengan volume 32.266 TEUs, Evergreen sebanyak 30 call dengan volume 14.792 TEUs, Samudera sebanyak 11 call dengan volume 7.103 TEUs, serta COSCO Shipping sebanyak 10 call dengan volume 4.077 TEUs.

Menurut Benny, kehadiran layanan baru tersebut memperluas pilihan konektivitas bagi pelaku usaha dan memberikan efisiensi yang lebih baik dalam distribusi barang ekspor maupun impor.

“Semakin banyaknya pelayaran yang membuka layanan direct call ke Terminal Peti Kemas Batu Ampar memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha karena dapat mempersingkat waktu pengiriman, meningkatkan kepastian jadwal, serta menekan biaya logistik. Hal ini tentu akan mendukung daya saing industri dan investasi di Kota Batam sebagai komitmen Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam,” tambahnya.

Dari sisi konektivitas, layanan direct call internasional TPK Batu Ampar saat ini telah terhubung langsung dengan berbagai pelabuhan utama di Asia, antara lain Shanghai, Ningbo, Shekou, Nansha, Yangpu, dan Qinzhou di Tiongkok; Haiphong dan Ho Chi Minh City di Vietnam; Port Klang, Kuantan, Kota Kinabalu, dan Kuching di Malaysia; Singapura; Laem Chabang di Thailand; Sihanoukville di Kamboja; serta Yangon di Myanmar. (F/AP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain