Connect with us

9Info.co.id  | BATAM  – Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya dugaan ketidak absahan penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permohonan ini diajukan oleh tim advokat atas nama klien mereka, Daniel Marshall Purba, MBA, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ramoti Hans dari Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners menyampaikan, Pelaksanaan Sidang ke 4 yang di pimpin Hakim tunggal PN Batam Yohana dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Batam mengagendakan pengajuan bukti dari termohon. Senin, (05/08/24).

Ramoti menjelaskan. Adapun alasan permohonan praperadilan ini didasarkan pada beberapa poin penting salah satunya Pengembalian Berkas dan Penerbitan Sprindik Baru.

Menurut Ramoti. “Pada tanggal 14 September 2022, laporan polisi dengan nomor LP/B/90/IX/2022/SPKT-Kepri diterima oleh pihak kepolisian, yang diikuti oleh penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 Mei 2023. Namun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada tanggal 30 Oktober 2023, karena tersangka dan barang bukti tidak dapat diserahkan dalam waktu yang ditentukan” terangnya.

“Setelah itu, diterbitkanlah Sprindik baru pada tanggal 29 Mei 2024, yang seharusnya memulai kembali proses penyidikan dari awal. Namun, dalam pelaksanaannya, dia menduga penyidik tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak memanggil ulang klien sebagai saksi bahkan status tersangka masih menggunakan surat penetapan Tersangka lama (2023) yang didasarkan pada sprindik lama, sehingga status tersangka, yang dianggap melanggar hukum”, imbuhnya.

“Kami juga menilai adanya dugaan Pelanggaran prosedur penetapan tersangka. “Berdasarkan ketentuan hukum, setiap penerbitan Sprindik baru seharusnya  disertai dengan penerbitan SPDP baru yang disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu 7 hari. Namun dalam kasus ini, dia menilai penyidik tidak pernah menerbitkan SPDP berdasarkan pasal 109 ayat (1) jo Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diberikan kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor. sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum”.Tegasnya.

Bukti kejanggalan lain yang kami miliki adalah Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka, yaitu diduga kuat merupakan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam. Bukti tersebut dinilai tidak sah karena tidak disertai dengan permintaan Visum at Repertum yang sesuai dengan prosedur hukum.

Pihak advokat dari Chris Butarbutar & Partners menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien mereka tidak sah secara hukum.

Mereka berharap melalui praperadilan ini, hak-hak klien nya dapat dipulihkan, dan tindakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur dapat dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang praperadilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini nantinya diharapkan bisa memperoleh putusan yang tidak mencederai perlindungan Hak klien kami.

Sementara itu, Pihak Polda Kepri selaku pihak termohon dalam persidangan ini, belum memberikan komentar kepada awak media hingga berita ini diterbitkan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain