Connect with us
PN BATAM

Nilai Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Daniel Marshall Purba .MBA. Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners Ajukan Praperadilan ke PN Batam

More Videos

9Info.co.id  | BATAM  – Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya dugaan ketidak absahan penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permohonan ini diajukan oleh tim advokat atas nama klien mereka, Daniel Marshall Purba, MBA, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ramoti Hans dari Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners menyampaikan, Pelaksanaan Sidang ke 4 yang di pimpin Hakim tunggal PN Batam Yohana dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Batam mengagendakan pengajuan bukti dari termohon. Senin, (05/08/24).

Ramoti menjelaskan. Adapun alasan permohonan praperadilan ini didasarkan pada beberapa poin penting salah satunya Pengembalian Berkas dan Penerbitan Sprindik Baru.

Menurut Ramoti. “Pada tanggal 14 September 2022, laporan polisi dengan nomor LP/B/90/IX/2022/SPKT-Kepri diterima oleh pihak kepolisian, yang diikuti oleh penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 Mei 2023. Namun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada tanggal 30 Oktober 2023, karena tersangka dan barang bukti tidak dapat diserahkan dalam waktu yang ditentukan” terangnya.

“Setelah itu, diterbitkanlah Sprindik baru pada tanggal 29 Mei 2024, yang seharusnya memulai kembali proses penyidikan dari awal. Namun, dalam pelaksanaannya, dia menduga penyidik tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak memanggil ulang klien sebagai saksi bahkan status tersangka masih menggunakan surat penetapan Tersangka lama (2023) yang didasarkan pada sprindik lama, sehingga status tersangka, yang dianggap melanggar hukum”, imbuhnya.

“Kami juga menilai adanya dugaan Pelanggaran prosedur penetapan tersangka. “Berdasarkan ketentuan hukum, setiap penerbitan Sprindik baru seharusnya  disertai dengan penerbitan SPDP baru yang disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu 7 hari. Namun dalam kasus ini, dia menilai penyidik tidak pernah menerbitkan SPDP berdasarkan pasal 109 ayat (1) jo Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diberikan kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor. sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum”.Tegasnya.

Bukti kejanggalan lain yang kami miliki adalah Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka, yaitu diduga kuat merupakan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam. Bukti tersebut dinilai tidak sah karena tidak disertai dengan permintaan Visum at Repertum yang sesuai dengan prosedur hukum.

Pihak advokat dari Chris Butarbutar & Partners menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien mereka tidak sah secara hukum.

Mereka berharap melalui praperadilan ini, hak-hak klien nya dapat dipulihkan, dan tindakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur dapat dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang praperadilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini nantinya diharapkan bisa memperoleh putusan yang tidak mencederai perlindungan Hak klien kami.

Sementara itu, Pihak Polda Kepri selaku pihak termohon dalam persidangan ini, belum memberikan komentar kepada awak media hingga berita ini diterbitkan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perbaikan Jalan Gajah Mada pada ruas Pura Agung Amertha Buana hingga Taman Kota merupakan komitmen menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih aman, nyaman dan andal bagi masyarakat.

Perbaikan tersebut dilaksanakan sebagai solusi atas kerusakan jalan yang tengah dikeluhkan para pengguna jalan. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan dalam kondisi cuaca normal.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, mengatakan perbaikan dilakukan secara menyeluruh agar memberikan manfaat jangka panjang.

“Tujuan utama pekerjaan ini adalah meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kami memahami proses pelaksanaannya menimbulkan ketidaknyamanan sementara, namun perbaikan ini diperlukan agar masyarakat memperoleh infrastruktur jalan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkualitas,” ujarnya, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan dimulai, BP Batam telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan skema rekayasa lalu lintas serta melaksanakan pemberitahuan melalui media sosial dan mitra media BP Batam kepada masyarakat guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas pengguna jalan.

“Kami berterima kasih atas pengertian dari masyarakat. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar proses rekonstruksi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi standar mutu maupun aspek keselamatan,” katanya.

Lebih lanjut ditekankan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek terus ditingkatkan agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan.

Terkait laporan insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar lokasi proyek pada Senin (27/7), BP Batam menyampaikan rasa prihatin dan simpati kepada korban beserta keluarga.

“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi dan mendoakan agar korban segera pulih. Peristiwa ini menjadi catatan bagi kami untuk terus memperkuat aspek keselamatan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur,” ucapnya.

BP Batam juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban dan melakukan kunjungan kepada korban beserta keluarga untuk menyampaikan dukungan secara langsung.

BP Batam mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses rekonstruksi berlangsung demi keselamatan bersama. (AP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version