Connect with us
PN BATAM

Nilai Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Daniel Marshall Purba .MBA. Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners Ajukan Praperadilan ke PN Batam

More Videos

9Info.co.id  | BATAM  – Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya dugaan ketidak absahan penetapan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permohonan ini diajukan oleh tim advokat atas nama klien mereka, Daniel Marshall Purba, MBA, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ramoti Hans dari Kantor Advokat Chris Butarbutar & Partners menyampaikan, Pelaksanaan Sidang ke 4 yang di pimpin Hakim tunggal PN Batam Yohana dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Batam mengagendakan pengajuan bukti dari termohon. Senin, (05/08/24).

Ramoti menjelaskan. Adapun alasan permohonan praperadilan ini didasarkan pada beberapa poin penting salah satunya Pengembalian Berkas dan Penerbitan Sprindik Baru.

Menurut Ramoti. “Pada tanggal 14 September 2022, laporan polisi dengan nomor LP/B/90/IX/2022/SPKT-Kepri diterima oleh pihak kepolisian, yang diikuti oleh penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 Mei 2023. Namun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada tanggal 30 Oktober 2023, karena tersangka dan barang bukti tidak dapat diserahkan dalam waktu yang ditentukan” terangnya.

“Setelah itu, diterbitkanlah Sprindik baru pada tanggal 29 Mei 2024, yang seharusnya memulai kembali proses penyidikan dari awal. Namun, dalam pelaksanaannya, dia menduga penyidik tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak memanggil ulang klien sebagai saksi bahkan status tersangka masih menggunakan surat penetapan Tersangka lama (2023) yang didasarkan pada sprindik lama, sehingga status tersangka, yang dianggap melanggar hukum”, imbuhnya.

“Kami juga menilai adanya dugaan Pelanggaran prosedur penetapan tersangka. “Berdasarkan ketentuan hukum, setiap penerbitan Sprindik baru seharusnya  disertai dengan penerbitan SPDP baru yang disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu 7 hari. Namun dalam kasus ini, dia menilai penyidik tidak pernah menerbitkan SPDP berdasarkan pasal 109 ayat (1) jo Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diberikan kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor. sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum”.Tegasnya.

Bukti kejanggalan lain yang kami miliki adalah Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka, yaitu diduga kuat merupakan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam. Bukti tersebut dinilai tidak sah karena tidak disertai dengan permintaan Visum at Repertum yang sesuai dengan prosedur hukum.

Pihak advokat dari Chris Butarbutar & Partners menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien mereka tidak sah secara hukum.

Mereka berharap melalui praperadilan ini, hak-hak klien nya dapat dipulihkan, dan tindakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur dapat dikoreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang praperadilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini nantinya diharapkan bisa memperoleh putusan yang tidak mencederai perlindungan Hak klien kami.

Sementara itu, Pihak Polda Kepri selaku pihak termohon dalam persidangan ini, belum memberikan komentar kepada awak media hingga berita ini diterbitkan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version