Connect with us
Ombudsman Tekankan 3 Poin Ini ke PLN Batam Jelang Masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri 2024

Ombudsman Tekankan 3 Poin Ini ke PLN Batam Jelang Masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan rapat koordinasi dengan PLN Batam terkait kesiapan pasokan listrik pada masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 di Kantor PLN Batam pada Senin (1/4/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra beserta jajaran.

“Hasil dari pertemuan tersebut kami dapatkan informasi tekait daya listrik yang tersedia serta skema PLN Batam selama masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri usai koordinasi dilakukan.

Ia menjelaskan selama periode yang dikatakan PLN Batam sebagai Siaga RAMADHAN & IDUL FITRI 1445 H Tahun 2024 (RAFI 2024) mulai dari tanggal 3 sampai dengan 18 April 2024, daya mampu pasok sebesar 704,5 Mega Watt (MW), dengan prediksi beban puncak tertinggi selama masa siaga sebesar 628,1 MW, sehingga memiliki cadangan 66,4 MW.

Selain itu, PLN Batam akan membuka 26 posko layanan disertai 668 personel untuk meminimalisir permasalahan serta telah menentukan titik-titik prioritas seperti Bandara, Pelabuhan, Rumah Sakit dan Kantor Pemerintahan.

“Melalui informasi yang disampaikan menandakan PLN Batam sudah siap menghadapi masa Mudik dan Hari Raya Idul Fitri ini. Ombudsman mengapresiaisi persiapan yang telah dilakukan PLN Batam,” ungkap Lagat.

Meskipun demikian ia meminta jaminan dari PLN Batam terkait layanan setrum sepanjang lebaran agar tidak bermasalah dengan memastikan seluruh pembangkit baik pembangkit milik PLN sendiri maupun pembangkit milik swasta yang menjadi mitra PLN Batam berfungsi dengan baik.

“Semoga PLN Batam belajar dari pengalaman down listrik tahun 2021 karena adanya masalah kerusakan salah satu pembangkit yang kemudian berdampak sistemik dan mengakibatkan terganggunya layanan listrik secara meluas dimana saat itu harus dilakukan pemadaman bergilir beberapa minggu sampai pemulihannya bertahap,” tegas Lagat.

Selain itu, ia juga menekankan pada penambahan petugas call center serta antisipasi potensi gangguan alam saat musim kemarau/cuaca panas.

“Hal lain yang Ombudsman tekankan ialah penambahan petugas call center agar jika ada keluhan dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti. Dan terakhir perlu ada antisipasi gangguan alam karena cuaca panas sehingga perlu jika ada mesin pembangkit yang resisten panas dapat disiasati sehingga tidak malfungsi,” ujar Lagat.

“Mudah-mudahan dapat diperhatikan dan semuanya berjalan dengan baik. Ombudsman pun tentu akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaanya,” lanjutnya.

Tidak terlewat, Lagat pun mengajak masyarakat turut andil mamantau pelayanan PLN Batam.

“Jika ada yang tidak sesuai, silahkan sampaikan pada PLN Batam atau melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Hubungi WhatsApp pengaduan kami di 08119813737,”ujarnya (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version