9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai pimpinan dalam Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan ( Sat Kamling), di halaman Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (21/6/2023).
Apel tersebut dilaksankan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke – 77 Polri Presisi untuk Negeri, Pemilu Damai menuju Indonesia Maju, dan di hadiri oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dan Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy.
Dalam kesempatan itu Bupati Simalungun memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Simalungun atas dedikasinya dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sabu seberat 410 gram, dan pengungkapan pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bandar.
Kapolri dalam amanat tertulisnya yang di bacakan oleh Bupati Simalungun menyampaikan, apel yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat revitalisasi Sat Kamling.
Situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan terwujudnya cita-cita leluhur bangsa.
Tentu, dinamika tantangan harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan. Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada dibawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan (Sat Kamling)
Sat Kamling merupakan garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Untuk itu kehadirannya di harapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisihan yang prediktif.
Solidaritas warga adalah kunci utama kesuksesan penyelenggaraan Sat Kamling. Sat Kamling juga harus senantiasa bersinergi dengan TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran Sat Kamling harus betul-betul bisa menjadi coolling system dilingkungan masing-masing, jangan ada perpecahan karena perbedaan, karena persatuan dan kesatuan bangsa hal utama yang harus dipertahankan serta di jaga bersama.
Berdasarkan data Sat Kamling yang telah divalidasi oleh Korbinmas Baharkam Polri pada awal tahun 2023 menunjukkan, dari total 230.028 Pos Satkamling, hanya 60 % yang aktif atau sebanyak 134.753 Pos Satkamling, sedangkan 95.275 Pos Satkamling dinyatakan tidak aktif.
Oleh karena itu diperlukan peran dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk melakukan revitalisasi Sat Kamling, dengan mengaktifkan serta kembali memberdayakan Sat Kamling.
Kapolri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh awak Sat Kamling serta segenap stakeholder terkait lainnya yang telah membantu Polri menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kepada awak Sat Kamling, Kapolri berpesan agar senantiasa berpegang teguh pada nilai, norma, dan Etika pada setiap pelaksanaan tugas.
Usai pelaksanaan apel, Bupati, Kapolres dan Dandim menyerahkan tropy dan bingkisan kepada juara perlombaan Sat Kamling dalam rangka HUT Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023. (Mat)
Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa
9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.
Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.
Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.
“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.
Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.
Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.
Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.
Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.
Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.
“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.
Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).