Connect with us
84 ASN Pemkab Simalungun Terima SK Pencantuman Gelar

Pada Upacara HKN,84 ASN Pemkab Simalungun Terima SK Pencantuman Gelar

More Videos

9Info.co.id | Simalungun – Pada Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), sebanyak 84 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Pencantuman Gelar, Senin (17/7/2023).

Upacara HKN tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun. Bertindak sebagai Pembina Upacara Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga, sebagai Pemimpin Upacara Afdoli (Kadis Perpustakaan dan Arsip, sedangkan perwira Upacara Albert Saragih (Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra).

Upacara HKN itu ditandai dengan Pengibaran Bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan Hening Cipta dan Pembacaan Teks Pancasila dipimpin oleh Pembina Upacara.

Selanjutnya Pembacaan Pembukaan UUD 1945 dilaksankan oleh Tiurma Marbun (ASN Dinas Perpustakaan dan Arsip) dan pengucapan Panca Prasetya Korpri dilakukan oleh Elly Ermawati Sagala (ASN BPKPD).

84 ASN Pemkab Simalungun Terima SK Pencantuman Gelar

Bupati Simalungun dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda mengucapkan selamat kepada para ASN yang menerima SK Pencantuman Gelar. Diharapkan dengan gelar yang sudah diperoleh dapat diwujudkan dalam bentuk karya dalam rangka peningkatan pelayanan dimanapun bertugas.

Sebelumnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang sudah bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, sehingga Pemkab Simalungun mampu bersaing dan bersanding dengan daerah lain, baik tingkat provinsi maupun di tingkat pusat/nasional.

Disamping itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah dan puskesmas yang menjadi lokus penilaian Ombudsman Tahun 2023. Di Tahun ini Pemkab Simalungun mendapatkan penilaian terbaik, semoga dengan penilaian ini kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Simalungun semakin bertumbuh dalam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh unit-unit layanan yang ada di Pemkab Simalungun untuk selalu memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati ‘Rakyat Harus Sejahtera’.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version