Connect with us
PANGULU NAGORI S.PADANG

Pangulu Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan: Penerbitan SKT Sudah Sesuai Administrasi dan Bukti Lengkap

More Videos

9info.co.id | SIMALUNGUN – Pangulu Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, Robinson Tarigan, A.Md., memberikan klarifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan yang belakangan ini disebut-sebut masih berstatus sengketa.

Dalam pernyataannya, Robinson Tarigan menegaskan bahwa penerbitan SKT tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan dilengkapi dengan bukti-bukti sah.

“Penerbitan SKT telah melalui verifikasi ketat, dengan melengkapi seluruh persyaratan formal yang dibutuhkan, termasuk bukti jual beli dari Marianus Barus dan istrinya kepada pihak terkait, serta tanda tangan dari para sempadan sebagai bukti pengesahan batas-batas lahan,” ujar Robinson Tarigan.

Ia menambahkan, SKT yang diterbitkan bukan atas keputusan sepihak, melainkan berdasarkan dokumen yang lengkap dan hasil verifikasi administrasi.

Terkait adanya keberatan dari Marinus Barus, warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut, Pangulu menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga untuk menempuh jalur hukum.

“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan mendukung penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan,” jelasnya.

Robinson Tarigan juga mengingatkan bahwa penerbitan SKT tidak serta-merta menjadi pengakuan mutlak atas kepemilikan tanah, melainkan merupakan tahapan administrasi yang diperlukan sebelum proses pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana saat ini pengajuan tersebut sudah dapat dilakukan langsung ke BPN tanpa melalui kecamatan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pelayanan di Pemerintahan Nagori Saran Padang,” tutup Robinson Tarigan.

Camat Dolok Silou, Agusti Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari keluarga Marinus Barus terkait permohonan agar tidak menerbitkan SKT, karena status tanah adalah sengketa.

“SKT yang diterbitkan Pangulu itu berdasarkan dokumen administrasi yang lengkap. Apalagi sekarang, penerbitan sertifikat tanah sudah bisa langsung ke BPN tanpa harus melalui kecamatan. Kecamatan hanya melakukan registrasi saja,” jelas Agusti Ginting saat dihubungi melalui telepon.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version