Connect with us

Partai Perindo Batam Daftarkan 50 Bacalegnya ke KPU Batam

More Videos

9info.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Batam menjadi salah satu partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke kantor KPU Batam pada hari terakhir batas pendaftaran yakni pada, Minggu (14/5/2023).

Dari pantauan media ini dilapangan, pengurus DPD Partai Perindo kota Batam mendatangi kantor KPU Batam di wilayah Sekupang sekitar pukul 13.30 Wib, yang ditandai dengan bunyi sirene dari mobil Ambulance Partai Perindo.

Selanjutnya, dibelakang mobil Ambulance tersebut disusul oleh iring-iringan kendaraan dari para pengurus DPD Partai Perindo Batam yang memasuki halaman kantor KPU Batam.

Ketua DPD Partai Perindo Batam, Albert Gultom memimpin langsung pendaftaran Bacaleg ke Kantor KPU Batam didampingi Sekretaris DPD, Edi Sumarya dan Bendahara DPD, Thomas.

Sesampainya di kantor KPU Batam, pengurus DPD Partai Perindo Batam disambut dengan ramah oleh petugas KPU Batam, yang ditandai dengan pengalungan bad tanda pengenal peserta, kemudian langsung memasuki ruang pertemuan.

Setelah melakukan pertemuan dengan para Komisioner KPU Batam, Partai Perindo Batam dinyatakan lengkap dan berhak untuk lanjut ketahap selanjutnya.

“Puji Tuhan, berkas pendaftaran kita telah diterima dengan resmi oleh KPU Batam dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Albert di Kantor KPU Batam.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak 50 nama bakal calon legilslatif (Bacaleg) yang resmi didaftarkan pihaknya ke KPU Batam.

Dari 50 nama Bacaleg yang didaftarkan, tidak ada disebutkan nama Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai sebagaimana yang santer dibicarakan.

“Tidak ada nama Lik Khai kami daftarkan sebagai Bacaleg dari Partai Perindo,” tegasnya.

Masih menurut Albert, pihaknya optimis bisa meraih enam kursi pada Pemilu Legislatif mendatang. Hal itu dikarenakan besarnya potensi dari figur-figur kadernya untuk mendulang suara di dapilnya.

“Kami menargetkan 1 dapil 1 kursi,” pungkasnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version