Connect with us

Pembukaan Kenduri Seni Melayu 2022 di Batam Meriah

More Videos

9info.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menggelar Kenduri Seni Melayu (KSM) Tahun 2022 ke-23 digelar di Kawasan Harbourbay, Batu Ampar, 21-23 Juli 2022. Dengan tema “Membalut Tradisi Dengan Seni” digelar sejak tahun 1999, KSM 2022 mempersembahkan tari, lagu, puisi, joget dangkong permainan rakyat, pameran koleksi Museum Batam Raja Ali Haji, dan Bazar Malay Night Fest.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad membuka secara resmi KSM Tahun 2022. Pembukaan KSM ditandai tabuhan kompang Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi oleh Direktur Event Daerah dari , Reza Pahlevi, Wakil Ketua I TP PKK Kota Batam, Erlita Sari Amsakar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam, Febrialin, Seketaris Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Raja Muhammad Amin, Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, Direktur Eksekuti Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam, Edi Sutrisno.

Kegiatan diawali dengan tari persembahan oleh 20 penari dari Sanggar Wansendari binaan Disbudpar Kota Batam. Lagu Bulang Mufakat pemenang dari Lomba Cipta Lagu Melayu diiringi Malaykustik grup Kota Batam bergema dalam pembukaan tersebut.

Dalam sambutannya Amsakar mengatakan KSM masih tetap terlaksana. Kegiatan ini menjadi daya ungkit untuk mengeliatkan sektor pariwisata. “Dua tahun terakhir mendapat pukulan berat, 2020-2021 hotel sepi, pelaku pariwisata berteriak. Alhamdulillah saat ini ekonomi mulai menggeliat,” ucapnya.

Ia mengatakan, ia menerima kedatangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, dan baru saja membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2022, sebanyak 800 orang ada di acara tersebut.

“Malam hari ini kita juga didatangi teman-teman dari Kepri, Riau, dan Brunei Darussalam, Malaysia mempertandakan menjadi sinyal tahun 2022 diharapkan pariwisata Batam kembali tumbuh bergairah sehingga berdampak baik pada ekonomi dan menggeliatkan pariwisata,” ujarnya.

Ia berharap KSM didukung lebih banyak dan luas melibatkan pelaku pariwisata di tanah air dan rekan mancanegara. Sebelum Covid-19, KSM perna mendatangkan peserta dari Cina dan Afrika.

“Semoga 2023 dan 2024 bisa hadir,” pintanya.

Amsakar juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenparekraf. Kota Batam terus membenahi infrastruktur, jalan dilebarkan, membangun Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, dan baru saja diresmikan Masjid Tanjak.

“Pak Wali (Muhammad Rudi) dalam berbagai kesempatan mengatakan mulai membenahi Bandar Udara Hang Nadim dan Pelabuhan Batuampar untuk menggerakan pariwisata,” terangnya.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata melaporkan KSM merupakan kegiatan kebudayaan yang terus dilaksanakan setiap tahunnya. “Kita terus mengembangkan tradisi Melayu,” katanya.

Dalam sambutannya ia mengucapkan terima kasih kepada Kemenparekraf yang terus mendukung kegiatan kepariwisataan Kota Batam. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri dan Dinas Kebudayaan Kepri.

“Kami juga mengucapkan Harbourbay yang telah menyediakan tempat penyelenggaraan KSM tahun ini,” ucapnya.

KSM ini dalam rangka memajukan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yang didalamnya terkandung 10 unsur yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Ia menyebutkan ada 35 sanggar seni yang tampil di KSM, sanggar tersebut berasal dari Provinsi Kepri, dan provinsi se-Sumatera. Dari mancanegara dari Malaysia dan Brunei Darussalam.

“KSM tahun ini ada pergerakan ekonomi, ada bazar kuliner sehingga pengunjung bisa menikmati kuliner tradisional maupun kekinian,” ujarnya.

Seketaris Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Raja Muhammad Amin

mengatakan Pemko Batam dalam hal ini Disbudpar Kota Batam yang menggelar KSM selalu gemilang.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Disbudpar Kota tak perna lelah menggelar KSM,” ucapnya.

Lewat pantun yang dipersembahkannya untuk Dato Ardiwinata, ia mengapresiasi KSM diserahkan kepada yang ahlinya pasti akan selesai. Ia berharap semoga KSM terus diasakan dan semakin baik.

Direktur Event Daerah Kemenparekraf, Reza Pahlevi, mengatakan KSM ini telah masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) salah satu program dari Kemenparekraf. Ia berharap KSM terus dilaksanakan hingga berskala internasional.

Lanjut dia, Batam menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) dan penyumbang wisman terbesar untuk Indonesia. Kegiatan kepariwisataan menjadi daya tarik agar wisman datang ke Batam.

“Kami mengucapkan selamat, semoga sukses membangkitkan pelaku seni dan pariwisata untuk pemulihan ekonomi. Dan tetap patuhi protokol kesehatan dan gali potensi Indonesia,” pungkasnya.

Dihadiri oleh sejumlah asosiasi pariwisata yang berdomisili di Kota Batam, diantaranya Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (Aspabri) Kepri, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Batam. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version