Connect with us

Kapolresta Barelang Hadiri Launching Kawasan Industri Bersih Narkoba Panbil

More Videos

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghadiri Kegiatan Launching Kawasan Industri Bersinar ( Bersih Narkoba ) Panbil Kel Mukakuning Kec Sei Beduk, bertempat di Ballrom Hotel Best Western Premier Panbil Kel Mukakuning Kec Sei Beduk Kota Batam, Jumat (22/07/2022).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BBN RI Komjen Pol Dr. Petrus R. Golose, M.M, Gubernur Kepri Ansar Ahmad S.E., M.M, Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman, MSi, Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M.

Hadir juga Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nugroho N., S.H., M.H., S.I.K, Perwakilan Walikota Batam, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SIK, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Perwakilan CEO Panbil Group serta Perwakilan Management Perusahaan Kawasan Panbil.

Dalam sambutannya Kepala BNN Kepri mengatakan dalam kesempatan ini bahwa BNNP Kepri akan bekerja sama dengan Kawasan Industri Panbil menjadi Kawasan Industri Bersinar (Bersih Narkoba) yang mana ada sekitar 28 orang yang menjadi Penggiat P4GN yg diangkat sekarang dengan masa jabatan dari tahun 2022 s/d 2027.

Dengan maksud dan tujuannya yakni untuk mengangisipasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba di kepri khususnya di Kota Batam.

Pimpinan Panbil Group merasa bangga bahwa pihak Kawasan Panbil bekerja sama dengan BNNP Kepri membentuk Kawasan Panbil menjadi Kawasan Industri Bersinar ( Bersih Narkoba ).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad S.E., M.M mengatakan,  dirinya sangat mendukung kegiatan tersebut yakni Pihak Kawasan Industri Panbil menjadi Kawasan Industri BERSINAR ( Bersih Narkoba ) yang bekerja sama dengan BNNP Kepri dengan Adanya di bentuk Kawasan Industri Bersinar ini dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara BNNP Kepri dengan Kawasan Industri Panbil , Penyerahan Cendramata dari Kepala BNN RI kepada Gubernur Kepri dan Pimpinan Panbil Group dan Penyematan Pin dan Penyerahan Sertifikat secara Simbolis kepada Penggiat P4GN.

Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan Mengunjungi Kawasan Panbil yakni PT. Philips, Dormitory Panbil dan PT. Shimano oleh Ka BNN RI beserta Rombongan. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version