Connect with us
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bersama Kadisnaker Prov.Kepri Mangara Simarmata, Saat acara Jalan Sehat Bersama Bulan K3 Nasional di Kepri Tahun 2023

Penghargaan Yang Diterima Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sebagai Pembina K3 Telah Sesuai Permenaker No 1 Tahun 2007

More Videos

9Info.co.idPemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Pembina K3 telah memiliki dasar hukum yang benar sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2007 tentang pedoman pemberian penghargaan K3.

Adapun penilaian yang diberikan Kementrian Ketenagakerjaan tersebut, karena telah berhasil melaksanakan program Pembinaan K3 kepada Perusahaan di Provinsi Kepri Khususnya Kota Batam. Sehingga perusahaan bisa memperoleh penghargaan SMK3.Hal ini disampaikan Kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

Menurut Mangara, Pada tahun 2022 ada sekitar 34 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3 dan atau Kecelakaan nihil sebanyak 0,05 % dari Jumlah perusahaan.  “Perusahaan penerima penghargaan Zero Acciden ada sebanyak 14 perusahaan, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad, layak menerima penghargaan pembina K3 tingkat Nasional tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus kecelakaan kerja yang mengalami fataliti di Kepri Khususnya di kota Batam, diantaranya di PT Goldwell Plastic Indonesia ( GPI) dan pekerja yang tewas akibat kesetrum di PT. KTU, serta pekerja yang tewas akibat terlindas alat berat di PT. Alusteel Shipyard Batam beberapa waktu lalu, “Kami sangat menyesalkan dan prihatin dan turut berduka atas kecelakaan kerja yang terjadi,”terang Mangara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov.Kepri. Mangara Simarmata, bersama Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah

Mangara menambahkan, walaupun demikian, dengan pemberian Penghargaan Pembina K3 Nasional dari Kemenaker kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri tetap berupaya untuk meningkatkan Pembinaan K3 di lingkungan kerja dan Perusahaan yang ada, sehingga kedepanya kasus kecelakaan kerja dapat dimitigasi secara bertahap dilingkungan Perusahaan.

Menurut Kadisnaker Provinsi Kepri ini, Secara nasional kasus kecelakaan kerja memang meningkat, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pembinaan kedepannya.

Dilain sisi aturan Hukum yang mengatur Kasus kecelakaan kerja sesuai UU no 1 Tahun 1970, masih tergolong lemah. Bahkan penerapan hukuman pada kasus kecelakaan kerja masuk kategori Pidana ringan.

Hukuman Pidana yang mengancam pelaku Usaha hanya 3 bulan penjara , dengan masa percobaan dan sanksi denda sebesar Rp.100 Ribu. Dengan hukuman yang sangat rendah tersebut, maka tugas Disnaker paling utama adalah bagaimana melakukan mitigasi kecelakaan kerja ditempat kerja. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang intensif. Salah satunya bekerjasama dengan pihak Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kita berharap dengan adanya Pembinaan dan sosialisasi, diharapkan setiap pekerja wajib menjadi Peserta BPJS Naker.
Dengan menjadi Peserta BPJS Naker, ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut bisa langsung dicover biaya perobatan oleh BPJS Naker, dan dibayarkan santunan nya , apabila ada santunan yang harus dibayarkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.

“Tentu penerimaan penghargaan Pembina K3 yang diraih Oleh Pemprov Kepri, bukan berarti mengaburkan kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, Namun Disnaker tetap berupaya Menimalisir terjadinya Laka kerja dengan mengedepankan pembinaan kepada seluruh perusahaan,” jelas Mangara. ( DN )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Suplai Air Di Taman Baloi Hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT. Air Batam Hilir bergerak cepat melakukan perbaikan darurat pada pipa transmisi air bersih berdiameter 800 milimeter (mm) di jalur Simpang Plamo menuju Kepri Mall.

Langkah antisipatif ini diambil menyusul terjadinya kebocoran pipa yang dipicu oleh pergeseran tanah akibat hujan deras dalam beberapa waktu terakhir sejak Rabu (10/6/2026) kemarin.

Dari proses perbaikan ini, aliran air bersih ke sejumlah wilayah di Kota Batam akan dihentikan untuk sementara waktu.

Berdasarkan informasi dari tim teknis Air Batam Hilir (ABH), kebocoran kembali terjadi di titik yang sama dengan lokasi perbaikan sebelumnya.

Struktur tanah yang labil pascahujan disinyalir menjadi penyebab utama pipa kembali bergeser dan bocor.

Adapun wilayah yang terdampak langsung oleh penghentian sementara suplai air bersih ini meliputi:

1.Kelurahan Taman Baloi
2.Kelurahan Teluk Tering
3.Kelurahan Sukajadi
4.Kawasan di sekitarnya.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa saat ini PT. Air Batam Hilir telah mengerahkan seluruh sumber daya teknis yang diperlukan.

Meski demikian, ketika Proses Dewatering (pengurasan) sedang berjalan, tim terkendala cuaca berupa hujan deras di lokasi.

“Waktu pengerjaan mengalami delay karena faktor keselamatan tim teknis di area lumpur. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pekerjaan selesai pada pukul 16.00 WIB dan air kembali mengalir 2 jam setelahnya,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, pada Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses Dewatering selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah Penggalian Lumpur, Pengangkatan Pipa, Pemasangan Pipa Baru, pemasangan Baut Las, Pemasangan Support pipa, dan terakhir memulai recovery suplai air.

Warga yang berada di kawasan tersebut juga diimbau untuk segera menampung air sebagai cadangan selama proses perbaikan berlangsung.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk menyiapkan dan menampung cadangan air secukupnya,” .

Ia juga menegaskan, BP Batam berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan pengerjaan di lapangan secara berkala.

“Dukungan dan pengertian dari masyarakat selama proses perbaikan ini sangat berarti demi menjaga keandalan jaringan air bersih di Kota Batam dalam jangka panjang,” tutupnya. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version