Connect with us
Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam Lakukan Audensi dengan Pengadilan Negeri Kota Batam

Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam Lakukan Audensi dengan Pengadilan Negeri Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam melakukan audensi dengan Pengadilan Negeri Kota Batam, yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, S.H., M.Hum., didampingi oleh Humas PN Batam, Welly Irdianto, S.H.

Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu (22/01/2025) ini juga dihadiri oleh Penasehat IWO Batam, Herry Sembiring, Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra, dan Sekretaris IWO Kota Batam, Rahmat Purba.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua IWO Batam, Oki Indra, mengungkapkan bahwa tujuan utama kedatangan IWO Batam adalah untuk mempererat hubungan dan membangun sinergi yang lebih baik dengan Pengadilan Negeri Batam, yang selama ini menjadi salah satu lokasi utama liputan bagi para jurnalis.

Ia berharap sinergitas antara wartawan dan Pengadilan Negeri Batam dapat mendukung terciptanya pemberitaan yang mendidik dan mengedukasi masyarakat.

“Kami berharap agar hubungan antara jurnalis dan PN Batam dapat terjalin lebih harmonis. Dengan sinergi ini, kami ingin menyampaikan pemberitaan yang bermanfaat bagi masyarakat, yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait proses hukum,” ujar Oki Indra.

Penasehat IWO Batam, Herry Sembiring, juga menyoroti pentingnya peran jurnalis yang tidak hanya harus berlandaskan pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Ia mengingatkan agar wartawan menghindari pemberitaan yang bersifat personal atau menyerang privasi pihak yang diberitakan. “Kami sangat menyesalkan jika ada oknum jurnalis yang melanggar kode etik, terutama dengan pemberitaan yang bersifat pribadi dan merugikan pihak lain,” kata Herry.

Sementara itu, Sekretaris IWO Batam, Rahmat Purba, menyarankan agar ke depannya, dengan terjalinnya sinergitas antara IWO dan PN Batam, dapat terbuka ruang untuk program-program edukatif, seperti pelatihan menulis. “Kami berharap dapat menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan, termasuk pelatihan menulis yang dapat meningkatkan kemampuan staf PN Batam dalam menyampaikan informasi secara jelas dan akurat,” tambah Rahmat Purba.

Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, S.H., memberikan apresiasi atas kunjungan pengurus IWO. Ia menegaskan bahwa PN Batam selalu menyambut baik kehadiran wartawan yang meliput di pengadilan. “Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada wartawan yang bekerja di lapangan. Mari kita jalankan tugas kita sesuai dengan tupoksi masing-masing, agar tercipta pemberitaan yang objektif dan bermanfaat,” ujar Tiwik.

Tiwik juga menyampaikan harapannya agar kritik yang disampaikan oleh wartawan dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan UU Pers serta kode etik jurnalistik.

“Kami tidak anti kritik, namun kami berharap kritik tersebut disampaikan dengan cara yang berimbang dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Humas PN Batam, Welly Irdianto, S.H., menambahkan bahwa peran serta jurnalis sangat diapresiasi oleh pihak pengadilan. Ia berharap jurnalis dapat terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan kode etik, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“PN Batam selalu terbuka bagi rekan-rekan wartawan. Kami berharap pemberitaan yang dihasilkan dapat mengedukasi masyarakat untuk taat dan sadar hukum,” tuturnya.

Dengan terjalinnya sinergitas antara IWO dan PN Batam, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan yang kompeten, kredibel, berimbang, dan terpercaya, serta menciptakan saluran komunikasi yang lebih baik antara wartawan dan pengadilan, yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya masyarakat yang lebih memahami dan taat terhadap hukum. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version