Connect with us
Perayaan HUT ke-77 Provinsi Sumatera Utara di Parapat, Wakil Bupati Simalungun, Bagikan Nasi Ayam Rica-Rica Andaliman

Perayaan HUT ke-77 Provinsi Sumatera Utara di Parapat, Wakil Bupati Simalungun, Bagikan Nasi Ayam Rica-Rica Andaliman

More Videos

9info.co.id | SIMALUNGUN – Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) yang mengusung tema “Mangan Baggal Sumatera Utara”.

Mangan Baggal (bahasa Simalungun), jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Makan Besar. Tema ini mencerminkan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan pelestarian budaya lokal, khususnya kuliner khas Sumatera Utara.

Perayaan tersebut pun manarik perhatian para pengunjung maupun masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba yang jumlahnya mencapai ribuan orang dan partisipasi aktif kepala daerah se-Sumatera Utara.

Acara yang berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan serta keakraban itu, di gelar di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat Danau Toba, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumut, Kamis (17/4/2025).

Sebagai bentuk partisipasi, Wakil Bupati Simalungun, bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Surya, serta sejumlah kepala daerah lainnya, membagikan menu khas daerah berupa nasi ayam rica-rica andaliman kepada masyarakat. Hidangan ini dipilih sebagai simbol kuliner Batak yang kuat akan cita rasa dan kekayaan rempah lokal.

Acara “Mangan Baggal” ini semakin semarak dengan kehadiran chef nasional Bobon Santoso, yang memimpin langsung prosesi memasak massal menggunakan peralatan berukuran besar. Aroma bumbu andaliman yang khas menyebar lokasi acara, menciptakan suasana penuh semangat dan kebersamaan di antara masyarakat yang hadir.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perayaan, melainkan juga bentuk nyata dari upaya mempererat jalinan sosial antarwarga serta memperkokoh sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi ciri khas masyarakat Sumatera Utara,”kata Wakil Bupati Simalungun.

Melalui kegiatan seperti ini, Wakil Bupati menginginkan dapat menumbuhkan kembali kecintaan terhadap budaya lokal, sekaligus memperkenalkan kekayaan kuliner kita kepada generasi muda dan wisatawan.

“Selamat ulang tahun ke-77 untuk Provinsi Sumatera Utara, semoga terus menjadi provinsi yang maju, harmonis, dan berdaya saing,”ucap Wakil Bupati.

Wakil Bupati berharap semangat hari jadi ini mendorong kita semua untuk terus bekerja keras membangun Sumatera Utara yang sejahtera, serta menjadikan Kabupaten Simalungun sebagai destinasi unggulan dari sisi budaya, pariwisata, dan ekonomi.

Selain berbagi makanan, acara ini juga diisi dengan pemotongan kue ulang tahun dan tiup lilin oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati sebagai simbol rasa syukur atas usia ke-77 Provinsi Sumatera Utara.

Perayaan ini sekaligus menjadi momentum promosi potensi wisata, seni, dan kuliner Sumatera Utara kepada masyarakat luas dan wisatawan. Diharapkan, kegiatan serupa dapat digelar secara rutin sebagai agenda tahunan yang mempererat persatuan dan menumbuhkan kebanggaan akan identitas budaya daerah.(SG)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version