Connect with us
Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

More Videos

9info.co.id | BATAM – Selama Periode Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pergerakan penumpang kapal di wilayah kerja Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan rute internasional masih menjadi kontributor utama arus penumpang.

Berdasarkan data realisasi hingga H1+5 atau per 30 Desember 2025, total pergerakan penumpang rute internasional tercatat mencapai 316.236 orang, atau meningkat 22 persen dibandingkan periode Angkutan Nataru tahun 2024.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada penumpang berangkat melalui terminal ferry internasional yang tumbuh 30 persen, sementara penumpang datang meningkat 15 persen. Peningkatan ini terutama terjadi pada rute Singapura dan Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay

Sementara itu, pergerakan penumpang rute domestik tercatat sebanyak 205.487 orang, atau meningkat 6,7 persen dibandingkan periode Nataru 2025. Dari jumlah tersebut, penumpang berangkat melalui terminal ferry domestik mencapai 107.209 orang atau tumbuh 5,3 persen, sedangkan penumpang datang tercatat 98.278 orang atau meningkat 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, menyampaikan bahwa dominasi pergerakan penumpang pada rute internasional selama Periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 dipengaruhi oleh jarak waktu yang relatif berdekatan dengan pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026.

“Kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk menunda aktivitas mudik dan memilih untuk melaksanakannya pada periode Angkutan Lebaran 2026. Hal ini menyebabkan pergerakan penumpang domestik pada momen Nataru relatif lebih terkendali,” ujar Benny dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Meski demikian, Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, imbuh Benny terus memastikan kelancaran arus penumpang di Periode Angkutan Laut Nataru 2026 dengan mengoordinasikan para agen pelayaran untuk melakukan penambahan armada kapal, baik domestik maupun internasional, guna mengantisipasi potensi lonjakan arus penumpang.

Selain itu, BP Batam juga menyiapkan Posko Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di terminal ferry domestik dan internasional sebagai pusat koordinasi lintas instansi.

Seluruh sistem CCTV pelabuhan di wilayah kerja BP Batam juga telah terintegrasi dengan Pusat Informasi Transportasi (PUSINTRANS) Kementerian Perhubungan guna mendukung pemantauan dan pengendalian arus penumpang secara real time selama periode Nataru.

“Peningkatan arus penumpang selama Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 terjadi pada tanggal 25 Desember 2025 dan kami prediksikan juga terjadi pada 4 Januari 2026. Meski demikian lonjakan penumpang ini dapat kami kelola dengan baik melalui koordinasi lintas instansi, kesiapan armada, serta penerapan digitalisasi e-ticketing sehingga arus penumpang tetap berjalan aman dan lancar,” tambah Benny.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa BP Batam akan terus melakukan evaluasi secara berkelanjutan hingga berakhirnya periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan pelayanan publik yang optimal dan berkelanjutan.

“Evaluasi selama periode Nataru ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat kesiapan menghadapi Angkutan Lebaran 2026, baik dari sisi infrastruktur, kesiapan layanan, maupun sistem pendukung operasional. Dengan persiapan yang lebih matang, kami berharap pelayanan kepelabuhanan ke depan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan terkendali,” ujar Amsakar.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version