Connect with us

9info.co.id | BATAM – Memasuki akhir 2025, Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat kinerja yang relatif solid di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan dan ketidakpastian.

Batam menunjukan performa yang positif pada triwulan III tahun 2025. Arus investasi tetap terjaga, aktivitas industri berjalan, dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan arah yang stabil.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim BP Batam dan sinergi yang kuat bersama para pemangku kepentingan atas kolaborasi yang terjalin sepanjang tahun ini.

Menurut dia, capaian 2025 tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat Batam.

“Sepanjang 2025, Batam mencatat realisasi investasi yang kuat dan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Ini menunjukkan Batam tetap dipercaya dan mampu tumbuh di tengah ketidakpastian global,” ujar Amsakar.

Hingga Triwulan III 2025, pertumbuhan ekonomi Batam meningkat pada angka 6,89 persen secara tahunan (year-on-year).

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sektor utama yakni sektor investasi, disusul industri pengolahan, perdagangan, dan logistik. Amsakar menilai capaian ini mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang berjalan di Batam.

“Dari sisi investasi, realisasi penanaman modal di Batam hingga Triwulan III 2025 tercatat mencapai Rp54,7 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Batam sebagai salah satu daerah dengan capaian investasi tertinggi secara nasional.” Terang Amsakar Achmad.

Menambahkan, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra juga menilai, struktur investasi yang masuk ke Batam menunjukkan tren yang semakin sehat, terutama dari sisi penanaman modal dalam negeri.

“Meningkatnya investasi dalam negeri menunjukkan bahwa ekosistem Batam semakin dipercaya oleh pelaku usaha nasional. Rantai pasok lokal tumbuh, industri pendukung menguat, dan nilai tambah semakin tinggal di dalam negeri. Ini fondasi penting bagi daya saing jangka panjang Batam,” ujar Li Claudia.

Hal ini di dukung kebijakan dari Pemerintah Pusat sepanjang 2025 juga dinilai berperan penting dalam menjaga iklim investasi Batam. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan agar Batam diperkuat sebagai destinasi investasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Francis menyampaikan bahwa arahan Presiden tersebut menjadi pijakan utama BP Batam dalam merumuskan langkah ke depan.

“Presiden menegaskan bahwa Batam harus berperan nyata dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat posisinya sebagai destinasi investasi. Arahan ini kami terjemahkan dengan memastikan investasi yang masuk bersifat produktif, inklusif, dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Fary.

Menurutnya, fokus BP Batam ke depan adalah mempercepat layanan investasi, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat ekosistem usaha agar Batam semakin kompetitif sebagai tujuan investasi utama, baik nasional maupun internasional.

Dengan capaian sepanjang 2025 tersebut, BP Batam optimistis Batam dapat melanjutkan momentum pertumbuhan pada 2026, sekaligus memperkuat perannya sebagai kawasan strategis nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain