Connect with us

Permudah Akses Masyarakat, Kecamatan Tanah Jawa Lakukan Perekaman e-KTP

More Videos

9info.co.id – Kecamatan Tanah Jawa melakukan perekaman elektrik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) terhadap masyarakat yang belum meliki e-KTP di Kantor Camat Tanah Jawa Kabupaten SImalungun, Sumut, Selasa (17/5/2022).
Perekaman elektrik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) terhadap masyarakat yang belum meliki e-KTP ini sengaja dilakukan pemerintah Kabupaten Simalungun, agar memudahkan akses Jangkauan masyarakat dalam kepengurusan administrasi Kependudukan.
Masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP berasal dari Kecamatan Tanah Jawa, Hutabayu Raja, Hatonduhan dan Jawa Maraja Bah Jambi.

Pelaksanaan perekaman e-KTP tersebut langsung di koordinir oleh Sekretaris Camat Tanah Jawa, bersama Kasi Pemerintahan dan dibantu dengan 2 orang staf untuk mengarahkan masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP tentang budaya antri dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dihari yang sama, Camat Tanah Jawa diwakili Kasi EKbang bersama staf melakukan koordinasi dengan Pangulu Nagori Marubun Jaya dan perangkatnya terkait pendataan wajib retribusi persampahan.

Koordinasi tersebut juga terkait dengan upaya Kecamatan Tanah Jawa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak kecamatan Tanah Jawa juga meminta kepada para perangkat dan stakeholder yang ada untuk menggali potensi yang ada di Nagori untuk diberdayakan sebagai sumber-sumber PAD di Kabupaten Simalungun.
Diharapkan dengan mempermudah akses Masyarakat untuk melakukan Perekaman elektrik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tingkat kecamatan , Warga Kabupaten Simalungun bisa mengurus dokumen kependudukanya tepat waktu. (Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Skandal Infrastruktur di Lubuk Baja? Jalan Hancur, Drainase Diduga Ditutup, Respons Pemerintah Dipertanyakan

9info.co.id | BATAM – Kondisi memprihatinkan Jalan Raden Patah Blok 3, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan publik dan berpotensi menjadi isu viral.

‎Kerusakan jalan yang semakin parah, disertai dugaan penutupan drainase tanpa bak kontrol, menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja dan pengawasan pemerintah daerah.

‎Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, ruas jalan tersebut dipenuhi lubang di berbagai titik dan kerap tergenang air saat hujan turun. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

‎Sejumlah pelaku usaha di kawasan itu mengaku terdampak langsung. Salah satunya, Lambok Pranata Sihombing, yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya perhatian pemerintah.

‎“Kami taat membayar pajak, tetapi kondisi jalan seperti ini seolah dibiarkan. Ini bukan kerusakan baru, sudah cukup lama,” ujarnya.

‎Permasalahan tidak berhenti pada kerusakan jalan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penutupan saluran drainase di sepanjang ruas Jalan Raden Patah, yang bahkan dimanfaatkan sebagai area parkir, mulai dari kawasan sekitar sekolah hingga mendekati area hotel. Ironisnya, penutupan tersebut tidak disertai pembangunan bak kontrol sebagai bagian dari standar sistem drainase yang semestinya.

‎Akibatnya, setiap kali hujan turun, kawasan ini dilaporkan mengalami genangan air dengan ketinggian mencapai sekitar 30 sentimeter. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan badan jalan.

‎Dari hasil investigasi, beberapa titik drainase terlihat tertutup permanen tanpa sistem pengendalian air yang memadai. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya aktivitas pembangunan di sekitar kawasan dekat The L Hotel, di mana akses drainase di depan proyek juga diduga telah ditutup tanpa perencanaan teknis yang jelas.

‎Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi banjir yang lebih besar ke depan. Warga menilai, tanpa penanganan serius, kawasan ini dapat berubah menjadi titik rawan genangan permanen.

‎“Kalau hujan turun, ini bisa jadi seperti kolam. Harusnya ada bak kontrol, jangan asal tutup drainase,” tambah Lambok.

‎Dari perspektif hukum, dugaan penutupan drainase tanpa izin dan tanpa memenuhi standar teknis berpotensi melanggar ketentuan terkait tata kelola infrastruktur dan perlindungan lingkungan. Selain itu, pembiaran terhadap jalan rusak dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.

‎Sorotan juga mengarah kepada BP Batam yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Padahal, setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan keberlanjutan fungsi fasilitas umum, termasuk sistem drainase.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam terkait kondisi tersebut. Minimnya respons ini justru memperkuat persepsi publik adanya pembiaran terhadap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.

‎Warga dan pelaku usaha mendesak pemerintah serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari perbaikan jalan, normalisasi drainase, hingga evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Tanpa tindakan cepat dan terukur, kerusakan infrastruktur ini dikhawatirkan akan terus meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. (RP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version