Connect with us
PLN Batam Sambangi Pelanggan, Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih di Hari Pelanggan Nasional

PLN Batam Sambangi Pelanggan, Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih di Hari Pelanggan Nasional

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, PT PLN Batam menggelar kunjungan langsung ke sejumlah pelanggan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus menyerap langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan layanan kelistrikan yang andal.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus komitmen nyata dalam meningkatkan mutu layanan secara profesional dan berkelanjutan.

“Pelanggan adalah pusat dari setiap langkah kami. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya hadir sebagai penyedia listrik, tetapi juga mitra terpercaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kwin Fo saat mendampingi kunjungan lapangan, Rabu (10/9/2025).

Batam yang dikenal sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia dinilai memiliki kebutuhan energi listrik yang semakin kompleks. PLN Batam pun menyatakan kesiapannya untuk menjawab tantangan tersebut melalui penyediaan energi yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Kwin Fo menambahkan, komunikasi dua arah dengan pelanggan menjadi kunci dalam membangun sistem layanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan industri, bisnis, maupun rumah tangga.

“Kami percaya bahwa solusi terbaik hanya bisa lahir dari pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan pelanggan di lapangan,” ujarnya.

Listrik Stabil, Layanan Publik Terjaga

Kualitas layanan PLN Batam mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kamil, staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, yang menilai pasokan listrik yang stabil sangat krusial dalam menunjang operasional layanan kesehatan.

“Dukungan energi yang stabil menjadi penopang utama layanan rumah sakit. Kami berharap PLN terus menjaga dan meningkatkan kualitas ini demi kemajuan Batam,” ucap Kamil.

Melalui rangkaian kegiatan di HPN 2025 ini, PLN Batam kembali menegaskan peran strategisnya bukan hanya sebagai penyedia energi, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah, penggerak industri, dan mitra masyarakat. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version