Connect with us
Kolaborasi Nyata: DPRD-Dukcapil Gelar Sosialisasi Adminduk untuk Kejar Pelayanan Prima

Kolaborasi Nyata: DPRD-Dukcapil Gelar Sosialisasi Adminduk untuk Kejar Pelayanan Prima

More Videos

9info.co.id | BATAM – Guna menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih mudah dan informatif, Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabal Siahaan, S.H., dari fraksi PDI Perjuangan menggagas sebuah sosialisasi penting. Berkolaborasi dengan Camat Batu Aji, Addi Haris, S.E., dan didukung penuh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, acara ini sukses digelar di Ruang Pelayanan Kecamatan Batu Aji, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Tapis Dabbal Siahaan dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan warga, memastikan masyarakat paham betul prosedur dan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Inisiatif ini lahir dari aspirasi masyarakat yang saya dengar langsung di lapangan. Pelayanan adminduk adalah hak dasar warga, dan saya ingin memastikan tidak ada lagi kendala atau kebingungan dalam mengurus KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian,” tegas Tapis dalam sambutannya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Camat Batu Aji, Addi Haris, menyambut hangat inisiatif kolaborasi ini. “Kami sangat mengapresiasi gagasan Bapak Tapis. Dukungan dari beliau dan Disdukcapil memungkinkan kami terus berinovasi memperbaiki sistem, agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Kami juga membuka diri untuk masukan dari masyarakat,” jelas Addi sambil mengajak warga untuk aktif bertanya.

Perwakilan Disdukcapil Kota Batam yang hadir turut menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi layanan adminduk hingga ke tingkat kecamatan, guna benar-benar mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya pemaparan materi, acara juga diwarnai dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan, alur layanan, hingga penyelesaian masalah spesifik, yang langsung dijawab tuntas oleh narasumber dari ketiga institusi.

Melalui sinergi positif yang diinisiasi Tapis Dabbal Siahaan ini, pemahaman dan kesadaran warga Batu Aji terhadap pentingnya administrasi kependudukan diharapkan semakin meningkat. Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version