Connect with us
PLN Batam Sambangi Pelanggan, Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih di Hari Pelanggan Nasional

PLN Batam Sambangi Pelanggan, Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih di Hari Pelanggan Nasional

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, PT PLN Batam menggelar kunjungan langsung ke sejumlah pelanggan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus menyerap langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan layanan kelistrikan yang andal.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus komitmen nyata dalam meningkatkan mutu layanan secara profesional dan berkelanjutan.

“Pelanggan adalah pusat dari setiap langkah kami. Kunjungan ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya hadir sebagai penyedia listrik, tetapi juga mitra terpercaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kwin Fo saat mendampingi kunjungan lapangan, Rabu (10/9/2025).

Batam yang dikenal sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia dinilai memiliki kebutuhan energi listrik yang semakin kompleks. PLN Batam pun menyatakan kesiapannya untuk menjawab tantangan tersebut melalui penyediaan energi yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Kwin Fo menambahkan, komunikasi dua arah dengan pelanggan menjadi kunci dalam membangun sistem layanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan industri, bisnis, maupun rumah tangga.

“Kami percaya bahwa solusi terbaik hanya bisa lahir dari pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan pelanggan di lapangan,” ujarnya.

Listrik Stabil, Layanan Publik Terjaga

Kualitas layanan PLN Batam mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kamil, staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, yang menilai pasokan listrik yang stabil sangat krusial dalam menunjang operasional layanan kesehatan.

“Dukungan energi yang stabil menjadi penopang utama layanan rumah sakit. Kami berharap PLN terus menjaga dan meningkatkan kualitas ini demi kemajuan Batam,” ucap Kamil.

Melalui rangkaian kegiatan di HPN 2025 ini, PLN Batam kembali menegaskan peran strategisnya bukan hanya sebagai penyedia energi, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah, penggerak industri, dan mitra masyarakat. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version