Connect with us
Polda Kepri Beri Edukasi dan Apresiasi Kepada Pengendara Tertib Lalu lintas.

Polda Kepri Beri Edukasi dan Apresiasi Kepada Pengendara Tertib Lalu lintas

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ditlantas Polda Kepri turun langsung ke jalan untuk menyapa para pengendara dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2025. Dengan penuh senyuman, Polwan Ditlantas Polda Kepri memberikan edukasi lalu lintas sambil memberikan apresiasi berupa hadiah kepada pengguna jalan yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas di kawasan Simpang Frengky/Pollux Habibi terlihat berbeda. Jum’at (14/2/2025)

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat. Polwan yang terlibat, bersama personel Ditlantas lainnya dan Jasa Raharja, memberikan tali asih kepada pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) yang mematuhi aturan, seperti mengenakan helm SNI, memakai sabuk pengaman, serta membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.

Dalam arahan Dirlantas Polda Kepri yang disampaikan oleh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K. menjelaskan aksi simpatik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2025. Selanjutnya, kami menghimbau bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja ,maka dengan mematuhi aturan kita bisa melindungi diri sendiri dan orang lain.

“Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Kepri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, menciptakan jalan yang lebih aman dan tertib.” Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-suratnya. – jelas Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K.

Dalam kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Ditlantas Polda Kepri, antara lain Kompol Ida Mardiana Qadirun,S.Sos.,M.H., Kompol Cut Putri Amelia Sari,S.I.K.,M.H, AKP Eka Dian Pertiwi, S.T.K.,S.I.K.,M.H, Pj Pelayanan dan Humas Irfan Ardiyansyah serta 8 Polwan lainnya.

Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K., Menjelaskan bahwa masyarakat memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Salah seorang pengendara sepeda motor yaitu Ibu Dewi, merasa terkejut dan senang karena mendapat hadiah setelah tertib berlalu lintas. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polwan yang dengan ramah mengedukasi dan peduli terhadap keselamatan pengendara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya terbatas pada memberikan hadiah kepada pengendara yang patuh, tetapi juga melibatkan pendekatan edukatif yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Melalui dialog langsung, para petugas mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak dari perilaku tidak tertib, seperti penggunaan helm yang sesuai standar, pentingnya sabuk pengaman, dan kepatuhan dalam membawa kelengkapan surat kendaraan. Kegiatan ini juga memperkenalkan konsep keselamatan berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama, yang diharapkan dapat membudayakan disiplin di jalan dan mengurangi angka kecelakaan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version