Connect with us
Polda Kepri Raih Peringkat Pertama PLN Batam Badminton Turnamen

Polda Kepri Raih Peringkat Pertama PLN Batam Badminton Turnamen

More Videos

9Info.co.id | BATAM – PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan dengan kemenangan Kepolisian Daerah (Polda) Kepuluan Riau (Kepri), disusul PLN Batam pada peringkat kedua dan Real Estate Indonesia (REI) Kepri bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) pada peringkat ketiga.

Kegiatan ini ditutup oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Hamidi Hamid bersama Sekretaris Jendral Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Batam , Zulkarnain, di GOR Banda Baru, Kota Batam, Minggu (15/10/2023).

Dalam sambutannya, Hamidi Hamid mengatakan PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 yang berlangsung pada 14-15 Oktober 2023 merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) PT PLN Batam ke-23 dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-78.

“Alhamdulillah, PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023 dalam rangka peringatan HUT PLN Batam ke-23 dan HLN ke-78 sudah selesai dengan baik dan lancar. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang turut memeriahkan turnamen ini,” kata Hamidi.

Setelah sempat terhenti akibat wabah Pandemi Covid-19, Hamidi menambahkan bahwa PLN Batam Badminton Turnamen merupakan kegiatan rutin yang diadakan sudah berturut-turut selama 2 tahun untuk memeriahkan peringatan HUT PLN Batam dan HLN. Kedepannya PLN Batam berencana untuk menambah jumlah instansi yang turut berpartisipasi, termasuk untuk tim putri dan ganda campuran.

“Harapan kami dari kegiatan ini dapat mempererat persaudaraan dan semakin menguatkan silaturahmi antara instansi dan stakeholders PLN Batam. disampaikan juga, untuk menyediakan pasokan listrik yang andal dan prima PLN Batam membutuhkan sinergi, kerjasama dan kolaborasi untuk saling membantu dan memberikan dukungan,” bebernya lagi.

“Selamat kepada Tim Polda Kepri yang berhasil menjadi juara pada PLN Batam Badminton Turnamen Tahun 2023. Terima kasih kepada semua peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terima kasih juga kepada PBSI kota Batam serta teman-teman Tribun yang sudah membantu kelancaran kegiatan ini,” ucap Hamidi.

Sejalan dengan Hamidi, Sekjen PBSI Provinsi Kepri, Zulkarnain menyampaikan terima kasih kepada PLN Batam yang telah menggelar turnamen bulu tangkis. Ini merupakan bukti bahwa bulu tangkis masih terus digemari dan dikembangkan.

“Mudah-mudahan PLN Batam terus membantu perkembangan bulu tangkis di Batam dan Kepri khusunya dan Indonesia pada umumnya. Saya juga berharap kegiatan seperti ini bisa diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya sehingga sliaturahmi dan kebersamaan kita dapat terjalin dengan harmonis,” ungkap Zulkarnain.

Zulkarnain berharap event seperti ini supaya terlaksana secara reguler agar tetap terjaga silaturahmi antar instansi.

“Selain untuk silaturahmi, kegiatan ini juga sangat baik untuk menyalurkan bakat-bakat atau yang hobi badminton pada masing-masing instansi yang ada di Batam. Selamat bagi pemenang dan yang belum berhasil jadi pemenang terus semangat,” tutup Zulkarnain.

Sebanyak 16 tim yang diundang untuk mengikuti turnamen ini adalah PLN Batam A, PLN Batam B, Polda Kepri A, Polda Kepri B, Tribun Batam, REI Batam, Santika Grup, BMPD A, BMPD B, Indomaret, Aston Gup, Perbarindo, PBSI Batam, BLBC, Bandara Batam dan AAUI.

Tim Polda Kepri A berhasil meraih juara setelah mengalahkan PLN Batam A dengan skor 3-1 pada laga final.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K yang turut bermain sekaligus menjadi salah satu penentu kemenangan Tim Polda Kepri A mengatakan kegiatan ini akan meningkatkan silaturahmi sekaligus membangun kompetisi yang sehat dengan prestasi.

“Semoga dengan PLN Batam Badminton Turnamen olahraga badminton di Batam ini dapat tumbuh dan lebih aktif lagi. Sebab Kota Batam punya banyak sekali GOR olahraga, sayang sekali jika tidak kita maksimalkan. Saya yakin kedepannya akan muncul bibit atlet badminton handal dari Kota Batam. Selamat ulang tahun ke-23 PLN Batam dan HLN ke-78, semoga PLN Batam semakin maju dan jaya,” pungkas Syafrudin.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version