Connect with us
Praktisi Nilai Ex-Officio Kepala BP Batam Keputusan Tepat Selesaikan Dualisme Kewenangan

Praktisi Nilai Ex-Officio Kepala BP Batam Keputusan Tepat Selesaikan Dualisme Kewenangan

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Polemik terkait jabatan Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam kembali menarik perhatian banyak pihak.

Hal ini tak terlepas dari pernyataan kontroversi salah seorang anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, beberapa waktu lalu yang mempertanyakan efektivitas jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam.

Praktisi yang juga seorang akademisi, Joni Ahmad, SE. MBA. MM, pun bereaksi dengan narasi tersebut dan mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan Ex-Officio di Batam memberikan banyak dampak positif terhadap kemajuan kota.

Menurutnya, jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam adalah langkah tepat dalam menyelesaikan dualisme kewenangan di Kota Batam selama ini.

“Hal itu merupakan langkah yang sangat tepat dan terbukti efektif mampu menghilangkan stagnasi dan kontradiksi antara dua kekuasaan di pulau Batam,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Ia juga menyayangkan banyak tokoh-tokoh di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam, yang memaparkan pendapat atau opini miring terkait keputusan pemerintah tersebut.

Apalagi narasi yang disampaikan seolah-olah menyudutkan satu pihak tanpa menjelaskan secara detail faktor historis dan kronologis lahirnya keputusan Ex-Officio Kepala BP Batam.

“Jangan menerima informasi yang sepotong-sepotong. Apalagi para penilai mengenai Batam adalah mereka yang notabenenya penduduk di luar Batam. Sehingga, tidak pernah merasakan dan mengetahui berbagai hambatan dan stagnasi dalam sirkulasi administrasi serta birokrasi di daerah akibat dualisme kewenangan di Kota Batam secara utuh,” tambahnya.

“Hanya berdasarkan informasi sepotong-sepotong dari narasumber umum yang belum akurat dan berdasarkan data dan fakta yang akuntabel,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Joni meyakinkan bahwa keputusan pemerintah pusat untuk melahirkan Ex-Officio Kepala BP Batam merupakan langkah strategis dengan mempertimbangkan banyak faktor terkait dualisme kewenangan yang terjadi.

Di samping itu, dengan seorang wali kota yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, kemudahan investasi serta percepatan pembangunan infrastruktur pendukung daerah pun bisa terwujud maksimal.

Dari aspek pertumbuhan ekonomi pun ikut memberikan manfaat terhadap Kota Batam.

“Sehingga Wali Kota Batam memiliki kewenangan yang leluasa dalam menata kelola daerahnya. Karena selain menyelenggarakan roda pemerintahan, seorang kepala daerah juga berkewajiban untuk meningkatkan investasi di daerahnya serta berupaya mencari investor dengan maksud dan tujuan guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Joni.

Ia menilai, Muhammad Rudi sejauh ini telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam.

Dengan peningkatan ekonomi Batam yang tumbuh signifikan sepanjang tahun 2022 lalu dengan persentase sebesar 6,84 persen.

Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri yang hanya 5,09 persen dan Nasional sebesar 5,31 persen.

Serta peningkatan dari aspek Penanaman Modal Asing (PMA) yang naik 48,5 persen atau sebesar USD 746,85 juta dengan jumlah 1.738 proyek sepanjang tahun 2022.

“Hal ini tak terlepas dari jabatan Ex-Officio yang memberikan sinergi terhadap program Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi satu arah. Satu kapal Batam mestilah dinakhodai seorang saja agar kapal mampu berlayar mencapai tujuan dengan aman dan selamat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version