Connect with us
Kapolresta Barelang Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa Massa dari IKABTU di Depan Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa Massa dari IKABTU di Depan Mapolresta Barelang.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Polresta Barelang menerima Audiensi Aksi Unjuk Rasa IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di diruangan Gelar Satreskrim Polresta Barelang. Senin (16/10/2023)

Kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba, SH, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, SS, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH dan penyidik yang menangani perkara

Kemudian dihadiri oleh Ketua PBB Martua Susanto, Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, SH, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR. Hutabarat, Carlos, Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, SH, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, SE, MM, Penggerak Massa Deddy Dores Silitonga.

Unjuk Rasa tersebut terkait Penetapan direktur PT. BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.

Dalam Audiensi tersebut IKABTU meminta kepada Polresta Barelang Untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat, kemudian meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan Mediasi kembali perkara Penipuan dan atau Penggelapan tersebut dan akan Melakukan Pra Pradilan

Aksi Unjuk Rasa Massa dari IKABTU di Depan Mapolresta Barelang.

Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana,” kata Mangihut Rajagukguk dalam orasinya.

Hasil dari Audiensi tersebut Polresta Barelang akan menindak lanjuti Perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku, jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan sangat disayangkan aksi unjuk rasa tersebu. Negara kita negara hukum, saran saya silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan.

Tidak perlu kerahkan masa seperti itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum, takutnya malah nambah masalah mungkin awalnya unjuk rasa dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unras yang rusuh/anarkis dan korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu.

Jadi perkara tersebut sudah kita proses sesuai sop yang ada sesuai dengan tahapan – tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Sebelum penetapan tersangka para pihak korban sebanyak 14 orang, sudah terlebih dahulu kita pertemukan 2 kali untuk mediasi namun tidak ada kata sepakat. Sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP”, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version