Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Warga komplek perumahan di kawasan pertokoan Fanindo, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, mengajukan keluhan serius mengenai keberadaan sebuah gelanggang permainan, Game Boy Zone (GBZ). Mereka menuduh GBZ yang beroperasi di wilayah tersebut telah disulap menjadi gelanggang perjudian ilegal yang meresahkan.

Keluhan dari warga semakin meningkat karena dampak negatif yang dirasakan. Banyak laporan yang menyebutkan bahwa aktivitas perjudian ini menarik perhatian orang-orang dari luar komplek perumahan, yang seringkali membuat keributan di sekitar area. Selain itu, kehadiran penjudi yang datang dari luar mengganggu ketenangan lingkungan dan meningkatkan kekhawatiran akan adanya potensi tindak kejahatan.

Menurut seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, atas keberadaan gelper GBZ tersebut sangat meresahkan. Pasalnya, atas kehadiran Gelper di wilayah itu sangat berpengaruh buruk terhadap beberapa orang tua yang kecanduan bermain gelper dan anak-anak yang beranjak remaja.

“Iya bang, saya merasa was-was atas keberadaan gelper Boy Zone ini, sebab saya punya dua anak yang sedang beranjak remaja, dan saya melihat beberapa kali ada anak-anak remaja yang masuk kedalam gelper itu, jadi saya juga takut anak-anak saya jadi ikut terpengaruh main gelper bang,” pungkasnya.

Dari hasil investigasi tim media ini ke lokasi Gelper GBZ dinilai tidak lagi beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Batam.

Saat memasuki ruangan Gelper GBZ, kondisi ruangan terlihat kurang pencahayaan sehingga terlihat remang-remang dan udara yang terasa berbau dan sangat pengap, hal ini dikarenakan kurangnya sirkulasi di lokasi GBZ tersebut yang mengakibatkan asap rokok pengunjung mengepul didalam ruangan, dan hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan peraturan perijinan PTSP.

Selain itu, beberapa pemain di lokasi yang memenangkan poin terlihat menukarkan menjadi tiket melalui wasit atau penjaga meja tempat bermain, dan selanjutnya pemain langsung membawa ke kasir yang berada tidak jauh dari meja game ketangkasan tersebut. Adapun dari hasil tiket pihak kasir akan memberikan satu slop rokok untuk ditukarkan uang dan tergantung nilai tiket yang didapat.

Modus penukaran rokok jadi uang tunai yakni hasil dari poin yang didapatkan para pemain di lokasi, selanjutnya hadiah tersebut akan di uangkan dimana ditukarkan dari seorang yang standby di mobil di sekitar lokasi Game Boi Zone. Penukaran hadiah 1 slop rokok akan di tukar menjadi uang sebesar 240 ribu rupiah.

Hingga berita ini di publish, media ini masih berupaya meminta penjelasan dari management GBZ, Kapolsek BatuAji dan PTSP. (GB)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain