Connect with us

BATAM – Permasalahan hukum antara PT Buana Cipta Propertindo dengan mantan karyawannya, Riwaldi Sirait (RS), akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
‎
‎Kasus ini bermula dari adanya dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh RS saat menjabat di proyek Buana Central Park, yang sempat menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan.
‎
‎Sebelumnya, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Reevan A. Simanjuntak, SH, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun setelah melalui sejumlah mediasi dan itikad baik dari kedua belah pihak, permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
‎
‎Riwaldi Sirait secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelalaian yang telah dilakukannya.
‎
‎“Kesilapan ada di saya. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kerugian yang dialami pihak perusahaan PT Buana Cipta Propertindo. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati dan memperbaiki diri ke depan,” ujar RS, Senin (7/10/2025).
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Reevan A. Simanjuntak, SH selaku Kuasa Hukum PT Buana Cipta Propertindo menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari mantan karyawan tersebut.
‎
‎“Kami menghargai itikad baik dari saudara RS. Kemarin, Senin (7/10/2025), telah tercapai kesepakatan damai dan kami bersama-sama akan menuntaskan administrasi penyelesaian hingga ke pihak kepolisian Polresta Barelang,” ujar Reevan.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh karyawan agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
‎
‎“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan perusahaan,” tambahnya.
‎
‎Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan permasalahan dianggap selesai dan akan berfokus pada langkah-langkah positif untuk memperbaiki hubungan kerja dan kepercayaan yang sempat terganggu.(RP).
‎
‎

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain