Connect with us

Rudi Tinjau Pertumbuhan Pohon Kayu Jati Emas

More Videos

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi meninjau progress pertumbuhan pohon kayu Jati Emas di kawasan Taman Dang Anom pada Selasa, (3/1/2023) sore.

Dalam peninjauan tersebut, Muhammad Rudi turut menebar pupuk ke beberapa pohon kayu Jati Emas yang sebelumnya telah ditanam pada 24 Agustus 2022 dengan jumlah sekitar 12.000 batang pohon.

Ditemui disela-sela kegiatan, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa peninjauan ini ia lakukan dalam rangka melihat progress pertumbuhan pohon-pohon kayu Jati Emas yang telah ditanam agar tumbuh sesuai dengan harapan.

“Saya datang ke sini karena ingin melihat langsung seberapa jauh progress pertumbuhan pohon ini, apakah dia tumbuh sesuai harapan atau tidak,” kata pria yang juga menjabat sebagai Walikota Batam ini.

“Ternyata setelah kita tinjau, mayoritas pohon tumbuh dengan baik namun ada juga yang harus diberikan perhatian khusus karena tumbuh kurang sempurna,” ujar Rudi.

Ia berharap agar masyarakat Batam dapat merawat pohon Jati Emas yang telah ditanam tersebut untuk keasrian kota.

“Saya berharap para pegawai BP Batam dan masyarakat Batam untuk bersama-sama merawat pohon kayu Jati Emas ini agar tumbuh dengan baik sehingga keasrian Batam kedepannya dapat kita nikmati,” harap Rudi.

“Tahun 2023 ini BP Batam akan memulai pelebaran jalan dari Batu Ampar hingga ke Nongsa dan akan selesai pada 2024 sehingga nanti pasti akan banyak pohon yang ditebang untuk membuka akses jalan dan pohon kayu Jati Emas yang telah kita tanam ini saya proyeksikan sebagai gantinya,” imbuh Rudi.

Rudi turut menyampaikan bahwa di bawah pohon kayu Jati Emas ini nantinya akan dibangun pedesterian sehingga pohon-pohon ini tidak hanya berfungsi sebagai objek penghijauan namun dapat juga digunakan sebagai tempat berteduh para pejalan kaki.

Hadir mendampingi Kepala BP Batam yakni Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Suharto Pranoto, Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam, Kepala Biro Umum Budi Susilo, Plt. Direktur Infrastruktur Kawasan Ponco Indro Subekti serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (*/lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version