Connect with us
Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam

Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Zhulkarnain Abdul Rahim di Gedung Bida Utama BP Batam, Kamis (11/9/25). Kedatangan Zhulkarnain Abdul Rahim didampingi Konjen Singapura untuk Batam Gavin Ang.

Amsakar Achmad yang turut didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyambut hangat kunjungan tersebut. Amsakar dalam kesempatan pertama menilai Batam dan Singapura memiliki hubungan erat dan saling melengkapi utamanya dalam mendorong investasi dan ekonomi bagi keduanya.

“Oleh sebab itu, kemitraan strategis ini harus selalu kita bangun dan jalin bersama,” kata Amsakar.

Dihadapan Zhulkarnain, Amsakar menyebut Batam tengah menjadi perhatian Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam mendukung dunia usaha dan memacu iklim investasi yang inklusif.

Salah satu langkah strategis itu, adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dua regulasi itu, dikatakannya, memberikan kewenangan besar kepada Batam, sehingga seluruh perizinan yang ada di Kementerian dan Lembaga di Jakarta diberikan wewenangnya kepada BP Batam.

“Pemerintah juga sedang melakukan revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimana akan memperluas wilayah kerja BP Batam hingga ke wilayah pesisir, ini bernilai strategis untuk pengembangan Batam ke depan,” jelas Amsakar.

Ia yang juga Walikota Batam juga meyinggung bahwa Batam sangat kondusif di tengah eskalasi nasional beberapa waktu belakangan. Menurutnya, sinergi diantara pemerintah, masyarakat dan aparat keamanan menjadi modal nyata Batam dalam meningkatkan iklim dunia usaha yang kompetitif.

Terakhir, ia menyatakan komitmen BP Batam untuk tetap mendukung proses investasi Singapura di Kota Batam.

“Kami atas nama BP Batam dan pemerintah kota berharap komunikasi ini bisa terus terjalin dan semoga Batam, Indonesia dan Singapura terus membangun hubungan yang harmonis di wilayah Asia ini,” tutup Amsakar.

Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Zhulkarnain Abdul Rahim mengaku terkesan dengan perkembangan kota Batam yang masif.

Ia pun memberikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi Batam mencapai angka 7,04 persen pada tahun 2023 dan selalu berada di atas angka pertumbuhan nasional serta berharap Batam selalu menjadi mitra strategis Singapura.

“Begitu banyak perkembangan Batam saat ini, ini bagus untuk Batam dan Indonesia. Batam selalu menjadi teman baik bagi Singapura dan kami harap hubungan erat ini terus terjalin,” ujar Zhulkarnain.

Diketahui, realisasi investasi Singapura tahun 2024 sebesar Rp 6,51 Triliun dan menjadi salah satu lima negara terbesar untuk Penanaman Modal Asing. Hal itu, menjadi bukti bahwa Batam sukses dalam menjaga iklim investasi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version