Connect with us

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Rigspek Perkasa kembali mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (8/9).

Rapat yang bertujuan memediasi perselisihan hubungan industrial dengan mantan pekerja ini berakhir tanpa solusi, memicu kekesalan dari para wakil rakyat.

​Ketidakhadiran ini adalah yang kedua kalinya dari pihak perusahaan. Sebelumnya, manajemen juga tidak hadir pada RDPU yang dijadwalkan Rabu (3/9).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Disnaker Kota Batam, pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, serta pelapor yang juga mantan karyawan, Rimbun Simanjuntak.

​Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyayangkan sikap yang dinilainya tidak menghormati proses hukum dan lembaga legislatif.

“Ketidakhadiran ini mencerminkan bahwa perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

​Manajemen Dianggap Arogan, Disnaker Diminta Bertindak

​Anggota Komisi IV, Tapis Dabal Siahaan, mengecam keras sikap manajemen PT Rigspek yang seolah-olah menganggap diri mereka sebagai raja yang sewenang-wenang.

“Ketidakpatuhan ini menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan hak-hak pekerja. Instansi yang berwenang, dalam hal ini Disnaker, harus bisa memberikan solusi terbaik dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut dan berulang,” ujarnya.

​Anggota Komisi IV lainnya, Sony Christanto dan Hery Herlangga, sepakat bahwa mangkirnya perusahaan ini menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam perlakuan terhadap karyawan.

​Sebagai respons tegas, Komisi IV akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah lain.

“Kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Rigspek Perkasa dalam waktu dekat.

Ini penting untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan di sana,” tegas Dandis. Rapat ditutup dengan penegasan bahwa DPRD Batam akan terus mengawal kasus ini sampai ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan bagi pekerja. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Batam Surga Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata!

Batam Surga Peredaran Rokok Ilegal Non Cukai, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata!

9info.co.id BATAM – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau tampaknya belum menemukan ujung penyelesaian. Setelah sejumlah merek rokok tanpa cukai merajai pasar, kini giliran rokok ilegal merek PSG yang menjadi sorotan, Kamis (10/09/2025).

Produk ini kian mudah ditemui, baik di Kota Batam maupun wilayah Non-FTZ di Kepri. Rokok PSG tersebut diketahui masuk lewat jalur penyelundupan laut dengan modus lama, sebelum akhirnya didistribusikan ke warung-warung kecil hingga toko eceran secara terang-terangan.

Ironisnya, meski peredaran dilakukan secara terbuka, langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait justru seolah tutup mata.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terstruktur, bahkan tak sedikit yang menilai ada oknum yang ikut bermain di balik rantai pasok rokok ilegal tersebut.

“Kalau rokok PSG ini dipastikan aman dari aparat penegak hukum. Diduga kuat peredaran rokok ini di-backup salah satu penguasa parpol di Kepri,” ungkap salah satu sumber di lapangan.

Dari sisi kerugian negara, jumlahnya tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada tarif cukai rokok rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka untuk satu bungkus isi 20 batang negara kehilangan sekitar Rp12.000–Rp16.000.

Jika diproyeksikan ke tingkat karton (10 bungkus), potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000 per karton.

Berdasarkan informasi lapangan, peredaran rokok ilegal merek PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus per bulan. Artinya, potensi kerugian negara bisa menembus angka miliaran rupiah setiap tahunnya hanya dari satu merek saja, belum termasuk puluhan merek ilegal lain yang beredar luas di pasaran.

Kalangan pengusaha rokok legal pun mengaku dirugikan akibat persaingan tidak sehat. Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah jelas menekan penjualan produk bercukai resmi.

Pertanyaan besar pun kembali mengemuka, sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini dibiarkan merajalela di Batam dan Kepri? Di mana peran aparat penegak hukum? Apakah kondisi ini akan terus dibiarkan?. (Bersambung).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain