Connect with us

9info.co.id BATAM – Tragedi memilukan kembali mengguncang kawasan industri galangan kapal Tanjung Uncang, Batam. Sebuah kapal tanker bernama MT Federal II meledak dan terbakar hebat di area PT ASL Shipyard Indonesia pada Selasa (15/10/2025) dini hari. Ledakan tersebut menewaskan sedikitnya 13 orang pekerja dan melukai lebih dari 20 orang lainnya.

Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi yang sama. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, kapal serupa juga terbakar di galangan tersebut dan menewaskan empat orang. Dua peristiwa serupa yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari lima bulan kini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri galangan kapal Batam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ledakan bermula saat sejumlah pekerja melakukan proses pengelasan di ruang tangki kapal yang sedang menjalani perbaikan. Diduga kuat, percikan api dari aktivitas tersebut memicu ledakan akibat adanya sisa gas yang mudah terbakar di ruang tertutup.

“Ledakan terdengar sangat keras hingga radius beberapa kilometer. Api langsung membesar dan sulit dikendalikan karena terjadi di bagian bawah kapal,” ujar seorang saksi mata yang juga merupakan pekerja galangan di sekitar lokasi kejadian.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyoroti bahwa insiden ini merupakan kejadian kedua dalam waktu singkat. Ia menyebut adanya persoalan tata kelola dan penerapan SOP yang tidak berjalan dengan baik di perusahaan tersebut.

“Ini bukan lagi kecelakaan biasa, tapi sinyal bahaya dari lemahnya sistem keselamatan kerja. Perusahaan harus melakukan evaluasi total dan pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Amsakar.

Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini hingga seluruh aspek tanggung jawab dan evaluasi keselamatan kerja di PT ASL benar-benar dijalankan.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kota Batam (HMKB) periode 2025/2026, Frando Sipayung, turut menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut. Ia menilai bahwa terulangnya kebakaran di lokasi yang sama menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penerapan K3 yang tak boleh lagi diabaikan.

“Kami meminta Pemerintah Kota Batam dan Dinas Tenaga Kerja untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memperketat pengawasan di seluruh galangan kapal di Batam. Manajemen PT ASL juga harus bertanggung jawab penuh terhadap korban dan keluarganya, baik dalam bentuk kompensasi, pemulihan, maupun pembenahan sistem kerja,” tegas Frando.

Menurut HMKB, peristiwa kebakaran di PT ASL Shipyard Indonesia bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tetapi cerminan nyata lemahnya pengawasan dan tanggung jawab industri terhadap keselamatan pekerja.

Organisasi mahasiswa tersebut menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, perusahaan diminta bertanggung jawab penuh terhadap korban, dan pemerintah diharapkan tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan para buruh galangan kapal.

“Nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada keuntungan industri,” pungkas Frando dengan tegas. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain