Connect with us

9info.co.id | BATAM – Gelombang penolakan datang dari masyarakat Pulau Tanjung Sauh, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mereka dengan tegas menolak rencana pembongkaran atau pemindahan makam tua yang berada di pulau tersebut, yang disebut-sebut akan dilakukan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP).

‎Informasi yang beredar menyebutkan, langkah pembongkaran makam tua itu berkaitan dengan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Tanjung Sauh. Namun, rencana ini justru menuai protes keras dari warga yang merasa kehidupan mereka terutama masyarakat Suku Laut terancam akibat proyek tersebut.

‎Selain kehilangan lahan dan tempat tinggal, masyarakat Tanjung Sauh khawatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada selama ratusan tahun.

‎“Inilah makam keramat leluhur kami. Kami sedang mediasi dengan Pemko Batam terkait makam ini. Makam warga di Pulau Tanjung Sauh ada sekitar 200-an, terdiri dari berbagai agama Muslim, Kristen, maupun Budha,”
‎ujar Nurdin, warga setempat, Rabu (8/10/2025).

‎Nurdin menegaskan, bukan hanya dirinya yang menolak rencana pembongkaran, tetapi seluruh warga masyarakat Tanjung Sauh juga menyatakan sikap serupa.

‎“Bukan saya saja yang menolak pembongkaran makam ini, tetapi banyak warga lain yang juga menolak dipindahkan dari pulau ini,” tambahnya.

‎Sebagai bentuk penolakan, masyarakat telah memasang spanduk peringatan berwarna putih bertuliskan merah di sekitar area makam tua.

‎Tulisan pada spanduk itu berbunyi:

‎“Dilarang Membongkar Makam Karena Sedang Mediasi di Pemko Batam.”

‎Di sisi lain, rencana pembongkaran ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang melindungi situs pemakaman dan peninggalan sejarah, sebagaimana diatur dalam:

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 ayat (1) yang melarang setiap orang merusak atau memindahkan benda atau situs yang memiliki nilai sejarah tanpa izin.

‎Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang merusak atau memindahkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

‎Selain itu, jika proyek tersebut benar merupakan bagian dari PSN, maka prosesnya seharusnya mematuhi prosedur Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melibatkan konsultasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) serta Wali Kota Batam terkait dugaan rencana pembongkaran makam tua di Pulau Tanjung Sauh tersebut.

‎Sementara itu, masyarakat Pulau Tanjung Sauh menegaskan akan terus mempertahankan tanah leluhur mereka, sembari menunggu hasil mediasi resmi dengan Pemerintah Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain