Connect with us

9info.co.id | MEDAN – Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Doktor Komunikasi Islam UIN Sumut,Taufiq Hidayah Tanjung sangat menyayangkan atas lambatnya proses penanganan yang dilakukan Polrestabes Medan terkait tindakan salah tangkap oknum Polrestabes Medan yang telah mempermalukan nama baik Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DPW Nasdem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST, yang terjadi pada hari Rabu (15/10/2015)

Taufiq mengatakan seharusnya pihak Polrestabes Medan melakukan konferensi pers secara terbuka dan mengungkapkan fakta fakta sebenarnya yang terjadi secara transparan kepada masyarakat terkait siapa oknum-oknum polisi yang terlibat dan faktor apa yang menyebabkan situasi salah tangkap itu terjadi.

“Kami Menilai Polrestabes Medan lambat dalam menyelesaikan situasi ini sehingga berlarut-larut dan menimbulkan opini liar di masyarakat yang tentunya hal ini sangat merugikan Bapak Iskandar selalu korban, seharusnya pihak Polrestabes Medan sudah terbuka ke publik siapa oknum yang terlibat dan apa faktor penyebab sehingga terjadi salah tangkap tersebut” ujar Taufiq, Minggu (19/10/2025).

Taufiq juga mengapresiasi sikap Kesatria Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang sudah meminta maaf terkait insiden ini dan sudah menetapkan 4 orang yang bersalah kedalam tempat khusus, tapi sikap yang baik ini juga harus didukung oleh data dan fakta secara terbuka kenapa situasi ini bisa terjadi. selama ini masyarakat percaya kepolisian bekerja secara profesional sesuai dengan SOP dan Perkap, namun dengan kejadian ini kepolisian akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat jika penanganan perkara ini tidak dilakukan secara transparan dan terbuka.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan sangat wajar hari ini bergulir banyak opini di masyarakat terkait masalah ini karena yang menjadi korban adalah tokoh masyarakat yang juga sebagai ketua Partai Politik dan pengusaha apalagi proses penangkapan yang cukup dramatis seperti penjahat kelas kakap.

“Tentu pihak kepolisian sebelum melaksanakan tugas penangkapan harus melakukan profiling kepada target apalagi sudah ditetapkan sebagai DPO, nama mungkin saja sama tapi tanggal lahir dan lain lain yang merupakan data otentik tidak mungkin sama apalagi proses penerbangan itu pemeriksaan data dilakukan cukup ketat, faktor faktor inilah yang membuat asumsi publik menjadi liar seperti ada kesengajaan dan motif lainnya” Ujarnya

Taufiq menyebut, polrestabes harus secepatnya melakukan konferensi pers secara terbuka kepada masyarakat dan menjelaskan siapa Iskandar yang menjadi target operasi mereka secara transparan ke publik, hal ini harus segera dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan nama baik pak Iskandar dapat dipulihkan secara utuh.

“Pihak kepolisian harus segera mengumumkan ke publik siapa Iskandar yang mereka maksud, agar masyarakat bisa membantu kepolisian memberikan informasi terkait keberadaan pelaku dan membersihkan nama baik pak Iskandar” Tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain