Connect with us

9info.co.id | BATAM – Manajemen Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Kamis, (9/10/2025).

Kunjungan itu bertujuan mempererat hubungan kelembagaan antara RSBP Batam dan Kemenkes RI sekaligus memperoleh arahan strategis untuk pengembangan peran RSBP Batam di masa mendatang.

Dalam kunjungan itu yang dipimpin Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto, SpJP, delegasi bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Sunarto, M.Kes. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

dr. Sunarto, M.Kes memberikan apresiasi atas kontribusi dan hubungan baik yang telah terjalin antara BP Batam melalui RSBP dengan Kemenkes RI. Ia menilai, RSBP Batam dapat memperkuat perannya sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama di wilayah Batam.

Lebih lanjut diterangkan, arah kebijakan Kemenkes, RSBP Batam diharapkan dapat bertransformasi menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) yang mampu menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, baik bagi institusi pendidikan di Batam maupun jejaring rumah sakit di wilayah Kepri.

“RSBP Batam memiliki potensi besar untuk menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama, bukan hanya sebagai sarana pendidikan bagi program studi di Batam, tetapi juga sebagai penyelenggara pelatihan dan kegiatan pendidikan tenaga kesehatan. Langkah ini akan memberikan nilai tambah, keuntungan, serta prestise bagi rumah sakit,” ujar dr. Sunarto, M.Kes.

Ia juga menekankan bahwa RSBP Batam perlu mengambil peran sebagai rumah sakit pengampu, bukan hanya diampu. Menurutnya, dengan menjadi rumah sakit pengampu, RSBP dapat membantu rumah sakit tipe C dan D di wilayah Batam dan sekitarnya agar meningkat kelasnya.

“Jika RSBP mampu menjadi rumah sakit pengampu, maka nilai kelembagaannya akan semakin kuat. Pemerintah pusat juga akan lebih mudah memberikan dukungan, termasuk bantuan peralatan medis dan fasilitas penunjang lainnya,” tambahnya.

Dalam penguatan layanan rumah sakit, Kemenkes juga tengah mengimplementasikan program KJSU–KIA (Kanker, Jantung, Stroke, Urologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak) sebagai bagian dari program strategis nasional.

Program itu bertujuan meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan kesehatan prioritas di rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Setiap Rumah Sakit Umum Daerah didorong untuk memiliki layanan KJSU – KIA agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan rujukan penting tanpa harus berobat ke luar daerah.

Menanggapi arahan tersebut, Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto, SpJP menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari Kemenkes RI.

RSBP Batam berkomitmen memperkuat layanan KJSU–KIA secara terpadu guna mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan regional sejalan dengan arah program strategis nasional.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan arahan dari Kemenkes. RSBP Batam siap bertransformasi menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pengampu, serta memperkuat kapasitas layanan dan pendidikan untuk mendukung kemajuan sektor kesehatan di Batam,” ujarnya.

Ke depan, RSBP Batam akan menyusun roadmap pengembangan rumah sakit pendidikan, berkolaborasi dengan institusi akademik dan rumah sakit pengampu nasional yang telah ditunjuk Kemenkes.

“Langkah ini akan menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan RSBP Batam sebagai pusat layanan kesehatan dan pendidikan yang unggul di wilayah perbatasan,” terangnya.

Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian sinergi RSBP Batam dengan Kemenkes RI selama pekan kedua Oktober 2025, yang juga meliputi audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan dan kunjungan ke RS Pelni Jakarta.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, RSBP Batam berkomitmen mewujudkan layanan kesehatan yang PRIMA – Profesional, Responsif, Inovatif, Mahir, dan Akurat.

Hadir mendampingi Direktur RSBP Batam yaitu Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Muhammad Yanto dan Wakil Direktur Keuangan dan Umum Evi Elfiana Bangun.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain