Connect with us

9info.co.id | BATAM – Tujuh unit ruko di Kompleks Devin Premier, Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ambruk secara tiba-tiba pada Jumat (3/10/2025) sore. Peristiwa mengejutkan tersebut kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian Polsek Sekupang.

‎Bangunan ruko yang masih tergolong baru itu roboh tanpa tanda-tanda peringatan sebelumnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

‎Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut, bagian depan tujuh unit ruko tersebut ambruk hampir bersamaan.

‎“Dari hasil pendataan sementara, tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian materi yang dialami para pemilik dan penghuni ruko,” jelas Riyanto, Senin (13/10/2025).

‎Unit Reskrim Polsek Sekupang kini melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab robohnya bangunan tersebut. Menurut Ipda Riyanto, dugaan sementara mengarah pada faktor lemahnya struktur konstruksi bangunan.

‎“Kalau dilihat dari kasat mata, runtuhnya kemungkinan akibat faktor konstruksi. Namun hal ini masih kami selidiki lebih lanjut dengan bantuan ahli konstruksi,” ujarnya.

‎Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk pemilik ruko dan pihak pengembang PT Devin Buana Perkasa (DBP).

‎“Informasi sementara, pihak pengembang menyatakan siap membangun kembali ruko yang runtuh. Namun kami tetap melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli dan memeriksa dokumen teknis proyek,” tambahnya.

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi

‎Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pada ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam pelaksanaan pembangunan.

‎Pasal 59 UU tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K4 dan melibatkan tenaga ahli bersertifikat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

‎Apabila bangunan yang relatif baru sudah ambruk, besar kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap aspek mutu, pengawasan teknis, dan legalitas perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎Selain itu, Pasal 100 dan 101 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa pelaksana konstruksi yang lalai hingga menyebabkan kerusakan atau runtuhnya bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

Pengembang Belum Beri Keterangan Resmi

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Devin Buana Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden robohnya tujuh ruko tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih belum mendapatkan tanggapan.

‎Publik kini menanti kejelasan terkait kelengkapan izin dan sertifikasi konstruksi proyek tersebut, termasuk legalitas PBG, SLF, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Kasus ambruknya ruko Devin Premier menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku jasa konstruksi di Batam dan Kepulauan Riau agar mematuhi regulasi dan standar teknis bangunan. Kegagalan konstruksi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri properti.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain