Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Memasuki puncak bulan Ramadan, kehangatan dan kebersamaan semakin terasa dalam setiap langkah. Tradisi berbuka puasa tidak lagi sekadar ritual, tetapi telah menjadi sebuah perayaan yang sarat makna bagi masyarakat Batam. Kedai Desa Ramadan di HARRIS Resort Waterfront Batam menjadi saksi atas tren ini, di mana antusiasme tamu dalam merayakan berbuka puasa bersama semakin memuncak setiap harinya.

HARRIS Resort Waterfront Batam berhasil menciptakan magnet tak terbantahkan bagi warga Batam yang mencari pengalaman berbuka puasa yang berbeda. Kedai Desa Ramadan Jilid 2 menghadirkan nuansa pedesaan yang tenang dan merindukan ala resort, memberikan sentuhan yang unik bagi pengunjung. Bagi mereka yang ingin lebih merasakan kenyamanan, disediakan meja dengan tempat duduk bean bag untuk menyantap hidangan berbuka dengan lebih santai.

Para tamu tidak hanya dimanjakan dengan pemandangan yang syahdu, tetapi juga dihibur dengan penampilan grup musik melayu yang memukau. Sukses menarik ribuan warga Kota Batam untuk berbuka bersama, acara ini juga dimeriahkan dengan tarian HARRIS Move yang bersemangat, di mana para pengunjung tak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat turut serta menari bersama.

Dengan lebih dari 60 menu berbuka puasa yang disajikan, para tamu benar-benar dimanjakan dengan beragam pilihan makanan. Mulai dari takjil hingga menu spesial seperti tongseng kambing, setiap hidangan menjadi topik pembicaraan yang hangat di antara mereka yang telah mencicipinya.

Selain itu, setiap harinya, para pengunjung berkesempatan memenangkan hadiah-hadiah menarik melalui lucky draw. Tak hanya voucher untuk makanan dan minuman, tetapi juga voucher menginap yang menambah keseruan pengalaman berbuka puasa di HARRIS Resort Waterfront Batam.

Ryan Damanik, General Manager HARRIS Waterfront, menyampaikan, “Kami sangat bangga melihat antusiasme dan dukungan yang luar biasa dari masyarakat Batam dalam merayakan bulan Ramadan bersama kami di HARRIS Resort Waterfront. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi setiap tamu kami.”

Dalam suasana bulan suci Ramadan yang penuh berkah, HARRIS Resort Waterfront Batam mengundang semua orang untuk bergabung dalam merayakan kebersamaan dan keceriaan berbuka puasa di Kedai Desa Ramadan.

Mari kita nikmati setiap momen berharga dalam semangat persaudaraan dan keramahan. Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan, hubungi nomor telepon/whatsapp 0778-38-15-58 atau kunjungi Instagram @harriswaterfront.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain