Connect with us
SANOPATI 08 Simalungun Kawal Ketat Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

SANOPATI 08 Simalungun Kawal Ketat Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan memperkuat tata kelola hutan, menekan praktik ilegal yang merugikan negara, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum di kawasan hutan negara.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, Henri Dens Simarmata, SH, menyampaikan komitmen organisasinya dalam mendukung penuh pelaksanaan Perpres tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

“SANOPATI 08 sebagai militan relawan Pak Prabowo Subianto sangat mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kami siap mengawal langsung program Presiden, termasuk di daerah Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan,” ujar Henri pada Jumat (11/04/2025).

Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan. Satgas ini memiliki wewenang luas dalam inventarisasi hak atas lahan, koordinasi antar lembaga, serta pelibatan unsur akademisi hingga tokoh masyarakat.

Henri Dens menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pangulu (Kepala Desa) Bosar Nauli, br. Saragi, yang mengharapkan kehadiran SANOPATI 08 dalam membantu masyarakat menghadapi konflik kehutanan.

“Warga kami ada yang sampai dipenjara, jadi buronan, bahkan tanaman mereka dihancurkan. Ini ulah oknum tak bertanggung jawab. Kami mohon SANOPATI ikut turun tangan,” ujar Pangulu seperti disampaikan Henri.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, DPD SANOPATI 08 Simalungun telah menyampaikan laporan resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Tindak cepat ditunjukkan dengan pemasangan plank kawasan hutan pada 13 Maret 2025. Namun, plank tersebut sempat terbongkar oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

“Plank yang dicabut tersebut telah kami bantu pasang kembali bersama pihak kehutanan pada Rabu, 9 April 2025. Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” tegas Ketua DPD SANOPATI 08.

Henri memastikan, SANOPATI 08 akan terus mengawal program-program Presiden Prabowo-Gibran, terutama yang menyangkut kepentingan rakyat dan pelestarian hutan.

“Kami tetap konsisten dan militan. Tidak akan kami biarkan ada pihak yang coba-coba merusak program Pak Prabowo. SANOPATI 08 akan terus berada di garis depan,” pungkasnya. (STP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version